JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zidan hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menpan RB, Kepala LAN, Kepala Arsip Nasional dan Pimpinan Ombusman RI dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (31/03/2026).
Dalam rapat tersebut, Prof. Zidan menegaskan bahwa pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak bisa dengan mudahnya diberhentikan oleh Pemerintah Daerah ataupun Pusat dengan alasan tidak ada anggaran untuk pembayaran honor atau gaji mereka.
“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran,” ujar Prof Zidan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun menggarisbawahi, adapun 6 point alasan pegawai PPPK bisa diberhentikan, yaitu:
1. Kontrak pegawai PPPK tersebut telah habis masa berlakunnya.
2. Pegawai PPPK tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.
3. Adanya Pegawai PPPK yang meninggal dunia.
4. Pegawai PPPK tersebut terkena hukuman disiplin.
5. Melakukan tindak pidana atau melanggar hukum.
6. Pegawai PPPK terlibat dalam politik praktis atau gabung ke Partai Politik.
Diketahui, walaupun dihadiri Menpan RB, namun belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kapan dilaksanakannya seleksi CPNS tahun 2026.





















