6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

- Author

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN. (Foto: Ilustrasi)

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN. (Foto: Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zidan hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menpan RB, Kepala LAN, Kepala Arsip Nasional dan Pimpinan Ombusman RI dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (31/03/2026).

Dalam rapat tersebut, Prof. Zidan menegaskan bahwa pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak bisa dengan mudahnya diberhentikan oleh Pemerintah Daerah ataupun Pusat dengan alasan tidak ada anggaran untuk pembayaran honor atau gaji mereka.

“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran,” ujar Prof Zidan.

Ia pun menggarisbawahi, adapun 6 point alasan pegawai PPPK bisa diberhentikan, yaitu:

1. Kontrak pegawai PPPK tersebut telah habis masa berlakunnya.

2. Pegawai PPPK tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.

3. Adanya Pegawai PPPK yang meninggal dunia.

4. Pegawai PPPK tersebut terkena hukuman disiplin.

5. Melakukan tindak pidana atau melanggar hukum.

6. Pegawai PPPK terlibat dalam politik praktis atau gabung ke Partai Politik.

Diketahui, walaupun dihadiri Menpan RB, namun belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kapan dilaksanakannya seleksi CPNS tahun 2026.

Berita Terkait

Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Rabu, 1 April 2026 - 13:14 WIB

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Berita Terbaru