JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rmengumumkan pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MP3E) kelembagaan level I milik PT Bank Neo Commerce Tbk (Neo Bank) dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, pada Jum’at (27/03/2026).
Sanksi administratif ini diambil setelah pengawasan OJK menemukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. OJK menjelaskan bahwa keputusan ini didasari fakta bahwa PT Bank Neo Commerce Tbk tidak menjalankan kegiatan sebagai MP3E selama satu tahun penuh sejak memperoleh izin dari instansi pengatur.
Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pembatalan izin tersebut, PT Bank Neo Commerce Tbk mendapatkan dua konsekuensi utama:
- Dilarang sepenuhnya untuk melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek;
- Wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK. Jika masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan selama periode terdaftar sebagai MP3E.
OJK menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memelihara integritas dan ketaatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Pihak OJK juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh lembaga keuangan untuk memastikan ketaatan pada peraturan yang berlaku. Sehingga melindungi kepentingan masyarakat dan pemegang saham.
Hingga saat ini, PT Bank Neo Commerce Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait pembatalan izin tersebut.





















