Dirjen AHU: Kewarganegaraan RI Cerminan Komitmen dan Kesetiaan pada Bangsa

Dirjen AHU: Kewarganegaraan RI Cerminan Komitmen dan Kesetiaan pada Bangsa

- Author

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Kementerian Hukum Widodo (tengah) saat konferensi pers (Foto: Humas Kemenkum)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Kementerian Hukum Widodo (tengah) saat konferensi pers (Foto: Humas Kemenkum)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Kementerian Hukum Widodo menegaskan, status Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan identitas fundamental.

Bukan sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.

Widodo menilai, kewarganegaraan adalah bentuk pengakuan negara atas martabat, perlindungan, serta partisipasi aktif setiap warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, proses naturalisasi dilaksanakan secara ketat dan bertahap guna menjaga kepentingan nasional.

“Secara konstitusional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28E ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk memilih kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” kata WIdodo saat jumpa pers di kantor Dirjen AHU, Kemenkum, Kamis (26/2/2026).

.Dalam implementasinya, Widodo melanjutkan, Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur prinsip perlindungan maksimum, kepentingan nasional, serta asas non-diskriminasi. 

Regulasi ini menjadi dasar dalam setiap proses pewarganegaraan (naturalisasi) maupun kehilangan kewarganegaraan.

Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 periode 2020–2025 (per 26 Februari 2026), tren minat menjadi WNI menunjukkan peningkatan. Pada 2020 terdapat 37 permohonan dengan 29 dikabulkan. Tahun 2021 tercatat 63 permohonan (61 diterima), 2022 sebanyak 63 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2023 sebanyak 69 permohonan (66 diterima).

Baca Juga :  Debat Panas di Komisi I: Publikasi Bencana Dinilai lemah, Deng Ical Angkat Suara

Namun, pada 2024 dari 165 permohonan hanya 20 yang diterima, sementara pada 2025 dari 147 permohonan baru 2 yang disetujui. Pemerintah menegaskan bahwa tingginya jumlah permohonan tetap diimbangi dengan proses seleksi yang ketat guna memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.

Selain naturalisasi, Widodo mengatakan, Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. 

Pada 2023 terdapat 24 permohonan dan seluruhnya diterima, 2024 sebanyak 102 permohonan (seluruhnya diterima), 2025 sebanyak 29 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2026 sebanyak 27 permohonan (seluruhnya diterima). 

Data tersebut masih dapat bertambah karena sejumlah berkas masih dalam proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga.

Di sisi lain, terdapat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dalam proses clearance oleh berbagai instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemohon telah menunaikan seluruh kewajiban hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dirjen AHU menegaskan, kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan cerminan komitmen, kesetiaan, dan tanggung jawab dalam membangun bangsa. 

“Negara hadir untuk memastikan setiap proses kewarganegaraan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Widodo. **.

Berita Terkait

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Rabu, 8 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran

Senin, 6 April 2026 - 19:47 WIB

Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Berita Terbaru

Opini

Teologi Politik Islam Iran Dalam Pemikiran Bung Karno

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:30 WIB