Tes Rambut Nyatakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Positif Narkoba

Tes Rambut Nyatakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Positif Narkoba

- Author

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan melalui tes rambut. Hasil tersebut berbeda dengan tes urine yang sebelumnya menunjukkan hasil negatif.

“Waktu kita periksa melalui urine, yang bersangkutan negatif. Namun, Propam telah melakukan uji rambut dan hasilnya positif,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik diketahui bukan untuk diperjualbelikan. Melainkan untuk dikonsumsi secara pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi). Itulah yang diambil dan didapat dari Kasat (AKP ML),” jelasnya.

Polri menegaskan akan memproses secara objektif kasus hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Sebut Pengkritik Pemerintah Dipastikan Tidak Akan Dipidana Sewenang -Wenang

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bima Kota non aktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (13/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas mengamankan satu koper berisi narkotika yang ditemukan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.

Adapun barang bukti yang disita antara lain: sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. (/js).

Berita Terkait

Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi
Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WIB

Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:37 WIB

Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru

Opini

Keadilan Tidak Boleh Menjadi Barang Mewah

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:23 WIB