Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru

Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru

- Author

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru (foto: lmarena)

Ilustrasi Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru (foto: lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan KUHP Nasional berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2024.

Manteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, Jumat (02/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Adapun beberapa pasal yang disorot pada KUHP dan KUHAP yaitu penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 240 KUHP disebutkan, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Alasan dasar yang menjadi sorotan karena dalam pasal ini, definisi penghinaan dinilai multi tafsir dan bepotensi membungkam kritik.

Baca Juga :  Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT TAP Disahkan KPPU

Tips Terhindar dari Pasal KUHP dan KUHAP Baru

Jika ingin mengkritik pemerintah atau lembaga negara, sebaiknya masyarakat harus tahu ucapan-ucapan kritik yang aman agar terhindar dari jerat KUHP dan KUHAP yang baru.

Dikutip dari akun x milik @dospemz, Jumat(02/01/2025), dia memberikan beberapa panduan singkat penyampaian kritik di ruang digital. Adapun beberapa contohnya sebagai berikut:

1. Hindari menyerang individu, fokus pada kebijakan

“pejabat ini tidak kopeten”, rubah menjadi “kebijakan ini menunjukan kelemahan dalam perencanaan dan eksekusi”.

2. Hindari tuduhan langsung

“mereka sengaja merugikan rakyat”, rubah menjadi “menurut penilaian saya, kebijakan ini berpotensi berdampak merugikan”.

3. Hindari bahasa merendahkan

– “keputusan tolol”, rubah menjadi “keputusan itu kurang berbasis kajian yang memadai”.

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru