Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru

Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru

- Author

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru (foto: lmarena)

Ilustrasi Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru (foto: lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan KUHP Nasional berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2024.

Manteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, Jumat (02/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Adapun beberapa pasal yang disorot pada KUHP dan KUHAP yaitu penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 240 KUHP disebutkan, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Alasan dasar yang menjadi sorotan karena dalam pasal ini, definisi penghinaan dinilai multi tafsir dan bepotensi membungkam kritik.

Baca Juga :  Mendagri Sebut Sekda Jadi Kunci Keberhasilan Program Pembangunan

Tips Terhindar dari Pasal KUHP dan KUHAP Baru

Jika ingin mengkritik pemerintah atau lembaga negara, sebaiknya masyarakat harus tahu ucapan-ucapan kritik yang aman agar terhindar dari jerat KUHP dan KUHAP yang baru.

Dikutip dari akun x milik @dospemz, Jumat(02/01/2025), dia memberikan beberapa panduan singkat penyampaian kritik di ruang digital. Adapun beberapa contohnya sebagai berikut:

1. Hindari menyerang individu, fokus pada kebijakan

“pejabat ini tidak kopeten”, rubah menjadi “kebijakan ini menunjukan kelemahan dalam perencanaan dan eksekusi”.

2. Hindari tuduhan langsung

“mereka sengaja merugikan rakyat”, rubah menjadi “menurut penilaian saya, kebijakan ini berpotensi berdampak merugikan”.

3. Hindari bahasa merendahkan

– “keputusan tolol”, rubah menjadi “keputusan itu kurang berbasis kajian yang memadai”.

Berita Terkait

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Mantan Menhan Era Jokowi Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu

Berita Terbaru