Wujud Nyata Jaga Lingkungan, Pemprov Lampung Tertibkan Tambang llegal

Wujud Nyata Jaga Lingkungan, Pemprov Lampung Tertibkan Tambang llegal

- Author

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2025 mulai menertibkan tambang-tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, menyusul bencana banjir yang melanda Bandar Lampung dan sejumlah daerah lain pada Januari 2025. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan, S.STP., M.Si., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Riski mengatakan, banjir yang terjadi di awal 2025 tidak dapat dilihat sebagai kesalahan satu pihak, melainkan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolektif. Menurut dia, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi tersebut.

“Banjir dipicu banyak faktor, antara lain fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, serta maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan bukit dan lahan menjadi gundul tanpa upaya pemulihan,” kata Riski, Minggu (28/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penambangan tanpa izin yang tidak disertai reboisasi atau reklamasi lahan telah mempercepat degradasi lingkungan. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah Lampung.

Atas dasar itu, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tambang ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari visi Lampung maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui Pembangunan Lampung yang berkelanjutan.

“Penertiban tambang ilegal adalah wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Riski.

Ia menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, negara wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan sebanyak 20 tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan, serta pemasangan plang larangan.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling PMJ Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, Polresta, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Salah satu contoh pemerintah Kabupaten yg juga melakukan penertiban terhadap praktik tambang  ilegal adalah Kabupaten Way Kanan. Dalam kegiatan penertiban, pemerintah kabupaten setempat turun langsung ke lapangan bersama aparat kepolisian, TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat.

Riski mengungkapkan, sebelum tahun 2025, penertiban berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara tegas. Pada periode 2022–2023 tidak ada tindakan penutupan, sementara pada 2024 pengaduan masyarakat mulai masuk namun belum ditindaklanjuti secara optimal.

“Baru pada 2025 ini, dengan komitmen kuat dari Gubernur, penertiban tambang ilegal benar-benar dilakukan. Ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian C kini berada di tingkat provinsi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut memperkuat peran Pemprov Lampung dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Selain itu, penertiban juga didukung Peraturan Menteri KLHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup. Aturan ini memberikan dasar hukum pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Gubernur juga dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan penghentian sementara melalui penyegelan atau pemasangan plang.

“Semua PPLH, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun pusat, memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan penghentian sementara kegiatan yang melanggar,” ujar Riski.

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemprov Lampung dalam menjaga lingkungan. Partisipasi publik dinilai penting, terutama dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan atau merusak lingkungan.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui dinas terkait atau menggunakan aplikasi Lampung-in. Penjagaan lingkungan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan peran semua pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dari Masjid untuk Umat: UPZ Al-Ikhlas Tangerang Tunjukkan Kekuatan Zakat Transparan
Wujudkan Cita-cita Almarhum Ayahanda, Zaki-Intan Resmikan Politeknik Ismet Iskandar
Kepala Dindikbud Banten Siap Tindak Tegas Kepala Sekolah yang Bermain Jalur Titipan SPMB 2026
Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD
Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar
Dukcapil Jakpus Teken Komitmen Zona Integritas Demi Wujudkan Birokrasi Bersih
Disbudpar Kota Tangerang Tingkatkan Kompetensi Lifeguard, Dorong Standar Keamanan Wisata Air
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:16 WIB

Dari Masjid untuk Umat: UPZ Al-Ikhlas Tangerang Tunjukkan Kekuatan Zakat Transparan

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Kepala Dindikbud Banten Siap Tindak Tegas Kepala Sekolah yang Bermain Jalur Titipan SPMB 2026

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD

Selasa, 28 April 2026 - 18:10 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?

Selasa, 28 April 2026 - 14:46 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB