Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Ditangkap Polresta Tangerang, Korban Beri Apresiasi

badge-check


					Korban dugaan penipuan investasi ternak babi bersama Satreskim Polresta Tangerang (Foto: Humas Polresta Tangerang) Perbesar

Korban dugaan penipuan investasi ternak babi bersama Satreskim Polresta Tangerang (Foto: Humas Polresta Tangerang)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara. IA diamankan atas dugaan praktik penipuan berkedok investasi ternak babi yang merugikan korban hingga mencapai Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (3/12/2025). Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ML, warga Panongan.

Septa mengatakan, korban bercerita diajak investasi bisnis ternak babi potong dengan jumlah 100 ekor, yang berlanjut untuk tahap kedua juga 100 ekor. Sehingga total 200 ekor.

“Dengan jumlah investasi sebesar Rp400 juta, yang dijanjikan panen dalam waktu 6 bulan dengar bobot timbangan 100 kilogram,” ujar Kompol Septa Badoyo.

Atas ajakan itu, korban tertarik untuk berinvestasi. Hingga kemudian, korban memberikan uang Rp400 juta yang diberikan secara bertahap. Namun, dalam perjalanannya, hal yang dijanjikan tersangka tidak sesuai.

Beberapa waktu usai memberikan uang, korban mendapati hanya ada 55 ekor babi yang dipelihara di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Bahkan lahan kandang diketahui hasil sewa, begitu juga dengan para pekerja yang ternyata dibayar menggunakan uang korban.

“Setelahnya, saat korban datang membawa truk hendak mengangkut babi, ternyata tanpa sepengetahuan korban, semua babi dijual kepihak lain,” terang Septa.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Usai menerima laporan, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengabaikan dua surat panggilan.

“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Septa.

Pengungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari korban. Menurut korban, petugas kepolisian sudah dengan profesional menindaklanjuti laporan. Hal itu sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah agar setiap anggota menindaklanjuti laporan dengan profesional.

Saat ini, berkas perkara sudah P21 dan pada bulan Desember 2025, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

12 Januari 2026 - 19:05 WIB

Begini Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

11 Januari 2026 - 22:41 WIB

Usai Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

11 Januari 2026 - 22:26 WIB

KUHP dan KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Sebut Pengkritik Pemerintah Dipastikan Tidak Akan Dipidana Sewenang -Wenang

11 Januari 2026 - 22:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal