JEJAKNARASI.ID – Sebelum tahu syarat, besaran dana, dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026, ada baiknya bagi orang tua siswa terlebih dahulu mengetahui apa itu KIP.
Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebuah program bantuan pendidikan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Program ini ditujukan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu/miskin agar dapat mengakses layanan pendidikan yang berkualitas, melalui KIP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin, yaitu:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Yatim piatu, Penyandang disabilitas, serta Korban bencana alam atau musibah.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sasaran dari Program Indonesia Pintar (PIP)
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran penerima bantuan Program Indonesia Pintar, diantaranya:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Peruntukan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Sementara, KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Penting dicatat, bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Cara daftar PIP Sekolah Tahun 2026 Via Online
Ada dua cara untuk mendaftar PIP, Pertama daftar PIP Kemdikdasmen 2026 untuk siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu melalui lembaga Pendidikan (Sekolah) setempat. Kedua mendaftar DTKS Kemensos melalui Online.
Cara daftar PIP Kemdikdasmen 2026 untuk siswa SD, SMP, dan SMA Melalu Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikdasmen 2026
- Jangan sampai terlupa, siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.
- Orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
- Isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
- Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
- Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
- Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.
Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikdasmen 2026. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.
- Pilih opsi ‘tambah usulan’.
- Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.
Cara daftar PIP Kemdikdasmen melalui Lembaga Pendidikan (Sekolah) Setempat
- Cara daftar PIP Kemdikdasmen 2026, Orang tua/wali siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan (Sekolah) setempat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Bagi Calon Penerima PIP
Orang tua/wali siswa perlu memperhatikan syarat dan tahapan dalam mendaftarkan putra/putri nya sebagai peserta KIP, diantaranya sebagai berikut:
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Adapun berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:
2. Melakukan Proses Pendaftaran
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
- Sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikdasmen/Kemenag.
- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikdasmen/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Besaran Dana yang Diterima Siswa dari Program Indonesia Pintar (PIP)
Setelah mengetahui cara daftar KIP, orang tua/wali siswa juga perlu tahu fasilitas apa saja yang didapatkan setelah memiliki KIP.
Besaran dana PIP yang diterima siswa jika merujuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan:
- Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan:
- Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan:
- Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
4. SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan:
- Rp1.800.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp900.000).
Ketentuan ini sering kali menimbulkan pertanyaan dari orang tua/wali siswa terkait besaran yang diterima. Namun, aturan ini telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menerima setengah dari jumlah bantuan per tahun.
Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Walaupun pengumuman resmi pendaftaran penerima PIP tahun 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat. Ada baiknya orang tua siswa memepersiapkan terlebih dahulu berkas persyaratannya di mulai dari sekarang. ***





















