Matikan Mata Pencaharian Rakyat Kecil, Ketua APLK Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

Matikan Mata Pencaharian Rakyat Kecil, Ketua APLK Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

- Author

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Raperda (Foto : Realita Publik)

Ilustrasi : Raperda (Foto : Realita Publik)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APLK I), Ali Maschun, menyampaikan penolakan tegas terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta yang dinilai dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kecil.

Ali menegaskan, aturan mengenai pelarangan jual beli rokok eceran hingga ketentuan zonasi 200 meter dari sekolah dan kawasan tempat tinggal anak berpotensi menghilangkan mata pencaharian ribuan pedagang asongan, kopi keliling, warung kelontong, hingga los-los pinggir jalan.

“Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani DPRD. Ketika aturan ini ditetapkan, mata kehidupan mereka akan terberangus. Ini misi buruk terhadap rakyat,” ujarnya di depan Gedung DPRD DKI, Kamis (20/11/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali merinci beberapa tuntutan kepada Bapemperda DKI Jakarta, antara lain Membatalkan seluruh pasal terkait jual beli rokok dalam Raperda KTR, Menghentikan perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke sentra kuliner dan pasar rakyat.

Meminta penjelasan resmi terkait potensi hilangnya penghidupan 1,1 juta PKL rokok di Jakarta, Mendukung penuh sikap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, yang menegaskan bahwa aturan KTR tidak boleh mengatur jual beli rokok dan tidak boleh mengganggu UMKM maupun PKL, dan Mengancam aksi massa jika pembahasan tetap dipaksakan, termasuk menduduki DPRD dan Balai Kota.

Ali juga menyebut bahwa banyak pedagang kecil, termasuk asongan dan kopi keliling, hidup dari penghasilan harian dan tidak memiliki tabungan.

Baca Juga :  Sambut Baik Dendy Jadi Ketua GMNI DKI Jakarta, Gus Fakhier : Dia Seorang Pejuang 

“Asongan itu sehari tidak jualan, tidak makan. Mereka belum tentu punya tabungan Rp78 juta seumur hidup, sementara DPRD dapat tunjangan rumah Rp78 juta per bulan. Itu uang rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Komunitas Warteg Merah Putih Izudin Jidan, mengaku aturan dalam Raperda KTR akan berdampak langsung pada usaha warteg dan pedagang makanan di pinggir jalan.

“Kalau Raperda KTR itu jadi perda, dampaknya besar bagi kami para pengusaha warteg,” ujarnya.

Ia menyoroti pasal zonasi 200 meter yang dinilai akan mengurangi jumlah pelanggan secara signifikan.

“Ada pasal soal radius 200 meter. Itu jelas akan mengurangi omzet pedagang warteg,” tambahnya.

Izudin Zidan mengatakan pihaknya telah memasang spanduk penolakan di berbagai warteg sebagai bentuk aspirasi.

“Kalau hari ini disahkan, berarti anggota DPRD pura-pura tidak mendengar aspirasi rakyat. Saya minta pembahasan ditunda,” tegasnya.

Ali Maschun menutup pernyataannya dengan meminta DPRD DKI Jakarta kembali berpihak kepada rakyat kecil dan tidak memaksakan aturan yang berpotensi menghilangkan penghidupan PKL, UMKM, dan pekerja sektor informal lainnya.

“DPRD harus kembali ke rakyat. Jangan atas nama kekuasaan justru membunuh mata penghidupan PKL dan UMKM di Jakarta,” pungkasnya.

Sejumlah organisasi turut hadir mendampingi APLKI, di antaranya Kewarteg Nusantara, Komunitas Kewarteg Merah Putih, APSI, Pandawa Kartal, Kermojong, dan Asosiasi Warung Kelontong.**

Berita Terkait

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan
Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital
DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:02 WIB

Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:10 WIB

Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Opini

Keadilan Tidak Boleh Menjadi Barang Mewah

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:23 WIB