Matikan Mata Pencaharian Rakyat Kecil, Ketua APLK Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

Matikan Mata Pencaharian Rakyat Kecil, Ketua APLK Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

- Author

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Raperda (Foto : Realita Publik)

Ilustrasi : Raperda (Foto : Realita Publik)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APLK I), Ali Maschun, menyampaikan penolakan tegas terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta yang dinilai dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kecil.

Ali menegaskan, aturan mengenai pelarangan jual beli rokok eceran hingga ketentuan zonasi 200 meter dari sekolah dan kawasan tempat tinggal anak berpotensi menghilangkan mata pencaharian ribuan pedagang asongan, kopi keliling, warung kelontong, hingga los-los pinggir jalan.

“Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani DPRD. Ketika aturan ini ditetapkan, mata kehidupan mereka akan terberangus. Ini misi buruk terhadap rakyat,” ujarnya di depan Gedung DPRD DKI, Kamis (20/11/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali merinci beberapa tuntutan kepada Bapemperda DKI Jakarta, antara lain Membatalkan seluruh pasal terkait jual beli rokok dalam Raperda KTR, Menghentikan perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke sentra kuliner dan pasar rakyat.

Meminta penjelasan resmi terkait potensi hilangnya penghidupan 1,1 juta PKL rokok di Jakarta, Mendukung penuh sikap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, yang menegaskan bahwa aturan KTR tidak boleh mengatur jual beli rokok dan tidak boleh mengganggu UMKM maupun PKL, dan Mengancam aksi massa jika pembahasan tetap dipaksakan, termasuk menduduki DPRD dan Balai Kota.

Ali juga menyebut bahwa banyak pedagang kecil, termasuk asongan dan kopi keliling, hidup dari penghasilan harian dan tidak memiliki tabungan.

Baca Juga :  Pastikan Pengemudi Angkutan Lebaran Sehat, Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3

“Asongan itu sehari tidak jualan, tidak makan. Mereka belum tentu punya tabungan Rp78 juta seumur hidup, sementara DPRD dapat tunjangan rumah Rp78 juta per bulan. Itu uang rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Komunitas Warteg Merah Putih Izudin Jidan, mengaku aturan dalam Raperda KTR akan berdampak langsung pada usaha warteg dan pedagang makanan di pinggir jalan.

“Kalau Raperda KTR itu jadi perda, dampaknya besar bagi kami para pengusaha warteg,” ujarnya.

Ia menyoroti pasal zonasi 200 meter yang dinilai akan mengurangi jumlah pelanggan secara signifikan.

“Ada pasal soal radius 200 meter. Itu jelas akan mengurangi omzet pedagang warteg,” tambahnya.

Izudin Zidan mengatakan pihaknya telah memasang spanduk penolakan di berbagai warteg sebagai bentuk aspirasi.

“Kalau hari ini disahkan, berarti anggota DPRD pura-pura tidak mendengar aspirasi rakyat. Saya minta pembahasan ditunda,” tegasnya.

Ali Maschun menutup pernyataannya dengan meminta DPRD DKI Jakarta kembali berpihak kepada rakyat kecil dan tidak memaksakan aturan yang berpotensi menghilangkan penghidupan PKL, UMKM, dan pekerja sektor informal lainnya.

“DPRD harus kembali ke rakyat. Jangan atas nama kekuasaan justru membunuh mata penghidupan PKL dan UMKM di Jakarta,” pungkasnya.

Sejumlah organisasi turut hadir mendampingi APLKI, di antaranya Kewarteg Nusantara, Komunitas Kewarteg Merah Putih, APSI, Pandawa Kartal, Kermojong, dan Asosiasi Warung Kelontong.**

Berita Terkait

GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI
DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi
PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen
5 Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026 atas Komitmen Keberlanjutan & Tanggung Jawab Sosial
Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional
PWI Jaya Gelar UKW Angkatan Ke-65 di Kantor Wali Kota Jakpus
Dukcapil Jakpus Teken Komitmen Zona Integritas Demi Wujudkan Birokrasi Bersih
Kabar Gembira Bagi Warga Jakarta, Gubernur Pramono Gratiskan Biaya Pendidikan di 103 Sekolah Swasta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:12 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:08 WIB

PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:02 WIB

5 Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026 atas Komitmen Keberlanjutan & Tanggung Jawab Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:08 WIB

Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Kemajuan Digital dan Pentingnya Etika Konsumsi

Senin, 1 Jun 2026 - 17:11 WIB

Lorens Lanalo (Wakabid Organisasi dan Disiplin Ideologi DPC GMNI Jakarta Timur). (Foto: Istimewa)

Opini

Pancasila 1 Juni: Warisi Apinya, Bukan Abunya

Senin, 1 Jun 2026 - 16:59 WIB