Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda Tani Indonesia menyelenggarakan Pemuda Tani Dialogue Forum (PTDF) Seri #2 bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kehutanan: Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera, dan Usaha Berkeadilan”, di Ruang GBHN MPR-RI.
Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh nasional dan pemangku kepentingan strategis, diantaranya KRT Darori Wonodipuro (Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra / Panja RUU Kehutanan), Bambang Hendroyono (Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional), dan Robi Royana (World Wide Fund for Nature/ WWF Indonesia).
Forum dipandu oleh Yeremias Ndoen (Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Tani Indonesia Bidang Kehutanan), diantarkan RS. Suroyo Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Tani Indonesia, dan dibuka oleh Muhammad Husein Fadlulloh (Pimpinan Fraksi Partai Gerindra MPR RI / Waketum DPP Pemuda Tani Indonesia).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hutan Adalah Benteng Kedaulatan dan Keadilan Sosial
M. Husein Fadlulloh dalam pidato pembukaan menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum perbaikan kebijakan nasional agar hutan tetap lestari dan memberi manfaat langsung bagi rakyat.
“Hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi benteng kedaulatan bangsa. Revisi UU Kehutanan harus memastikan pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Husein.
Senada dengan itu, RS Suroyo menekankan generasi muda pertanian memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan, sambil menciptakan nilai ekonomi baru dari sektor kehutanan.
“Pemuda tidak hanya menanam pohon, tetapi menanam harapan. Hutan lestari harus berarti rakyat sejahtera,” tegasnya.
Dalam pemaparan sebagai Pembicara Kunci, Darori Wonodipuro menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian. Ia menilai revisi undang-undang ini harus memulihkan keadilan sosial di kawasan hutan serta memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat adat.
“Masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan banyak yang jadi korban akibat tumpang tindih kebijakan dan lemahnya kepastian hukum. Revisi UU Kehutanan harus menjadi koreksi total agar rakyat tidak lagi disisihkan atas nama konservasi,” ujarnya.
Saat ini DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dengan anggota dari Fraksi Partai Gerindra Komisi IV yaitu Titiek Soeharto dan Darori Wonodipuro.
Darori juga menegaskan pentingnya rehabilitasi lahan kritis dan penegakan hukum terhadap tambang serta perkebunan ilegal di kawasan hutan.
“Saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengamankan sekitar 4 juta hektare. Menurut saya sebagian harus dikembalikan menjadi hutan rakyat dan hutan sosial agar membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, pengelolaan hutan harus memadukan pendekatan teknis dan sosial.
“Kita jangan hanya melihat hutan sebagai pohon, tapi juga tempat hidup manusia. Penyelesaian masalah kehutanan tidak bisa hanya dengan menebang atau menanami, tapi dengan membangun keadilan,” pungkas Darori.
Isu Strategis: Sinkronisasi Regulasi dan Perhutanan Sosial
Pada forum ini, para narasumber sepakat bahwa revisi UU Kehutanan perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, sinkronisasi antar regulasi. Seperti dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat, penetapan kawasan hutan, dan perlindungan rakyat.
Kedua, konsolidasi kelembagaan kehutanan dari pusat hingga tingkat tapak agar tata kelola lebih efektif. Ketiga, revitalisasi Perhutanan Sosial sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi rakyat desa hutan. Empat, inovasi rantai pasok kehutanan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kelima penguatan peran masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah (gubernur, bupati/wali kota) dalam pengelolaan kawasan hutan. Keenam, rehabilitasi kawasan kritis sebagai langkah mitigasi perubahan iklim dan peningkatan produktivitas ekonomi hijau.
Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Bambang Hendroyono, menegaskan bahwa pembaruan UU Kehutanan harus menjawab tantangan triple crisis: perubahan iklim, polusi atau pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Revisi harus memperkuat asas keberlanjutan dan keadilan ekologis, agar hutan tidak hanya menjadi aset negara, tapi warisan generasi,” tuturnya.
Perwakilan WWF Indonesia, Robi Royana, menegaskan bahwa pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus berjalan beriringan. Menurutnya, kondisi hutan Indonesia yang mencapai 120,3 juta hektare kini menghadapi tekanan serius, dengan lebih dari 31 juta hektare diantaranya tidak berhutan.
“Desa-desa di sekitar hutan masih menjadi kantong kemiskinan, sementara bencana ekologis meningkat tajam akibat degradasi lingkungan. Karena itu, WWF mengusulkan agar revisi UU Kehutanan menegaskan rasionalisasi kawasan hutan, revitalisasi perhutanan sosial, serta penguatan kelembagaan kehutanan di tingkat tapak agar konservasi benar-benar inklusif dan memberi manfaat ekonomi bagi rakyat”, tuturnya.
Gerakan Kepemimpinan Hijau Generasi Muda
Melalui PTDF Seri #2 ini, Pemuda Tani Indonesia juga mencanangkan semangat “Green Youth Leadership”, yakni kepemimpinan generasi muda yang berorientasi pada keberlanjutan, agroforestry, dan pemberdayaan masyarakat hutan.
DPP Pemuda Tani Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses revisi UU Kehutanan bersama DPR RI, KLHK, dan masyarakat sipil.
Pemuda Tani Indonesia berkomitmen mengawal agar revisi undang-undang ini menghadirkan tata kelola hutan yang adil, lestari, dan mensejahterakan rakyat.
“Kami ingin Pemuda Tani menjadi bagian dari solusi. Menjaga hutan adalah menjaga masa depan bangsa,” tegas Muhammad Husein Fadlulloh, Waketum DPP Pemuda Tani Indonesia sekaligus menutup acara.
Forum ini dihadiri perwakilan mahasiswa, organisasi petani, organisasi pemuda, tenaga ahli, dan media massa. DPP Pemuda Tani Indonesia akan memberikan rekomendasi kepada Komisi IV DPR RI sebagai bahan masukan dalam penyusunan Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.**





















