Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

- Author

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan sidang putusan saat berlangsung . (Foto: Sirhan/Jejaknarasi.id)

Suasan sidang putusan saat berlangsung . (Foto: Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Setelah sebelumnya tertunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis penyanyi senior Fariz RM selama 10 bulan penjara.  Putusan itu diberikan karena terdakwa Fariz RM terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, ketua majelis hakim Lusiana Amping juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Lusiana saat membacakan putusan di ruang tiga gedung PN Jakarta Selatan Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lusiana menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah, yang bersangkutan telah berulang kali memakai narkoba. 

Selain itu, Fariz RM juga tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah berkelakuan baik selama persidangan. Namun, majelis hakim menolak memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Ini Alasan Nikita MIrzani Ajukan Surat Penangguhan Tahanan Pada Majelis Hakim

Usai pembacaan vonis kepada awak media, Fariz RM mengatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada, insha Allah ini putusan terbaik,* kata Fariz. 

Seperti diketahui, Selasa (18/2/2025) lalu, polisi menangkap sang musisi Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan ADK, Fariz memesan barang haram itu kepada ADK

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM),

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal III ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.** 

 

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB