Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

- Author

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan sidang putusan saat berlangsung . (Foto: Sirhan/Jejaknarasi.id)

Suasan sidang putusan saat berlangsung . (Foto: Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Setelah sebelumnya tertunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis penyanyi senior Fariz RM selama 10 bulan penjara.  Putusan itu diberikan karena terdakwa Fariz RM terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, ketua majelis hakim Lusiana Amping juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Lusiana saat membacakan putusan di ruang tiga gedung PN Jakarta Selatan Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lusiana menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah, yang bersangkutan telah berulang kali memakai narkoba. 

Selain itu, Fariz RM juga tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah berkelakuan baik selama persidangan. Namun, majelis hakim menolak memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diamankan

Usai pembacaan vonis kepada awak media, Fariz RM mengatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada, insha Allah ini putusan terbaik,* kata Fariz. 

Seperti diketahui, Selasa (18/2/2025) lalu, polisi menangkap sang musisi Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan ADK, Fariz memesan barang haram itu kepada ADK

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM),

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal III ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.** 

 

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB