Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Kliennya Tidak Pernah Terima Aliran Dana

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Kliennya Tidak Pernah Terima Aliran Dana

- Author

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris (Kanan) saat mendampingi kliennya Nadiem Makarim . (Foto : Ist)

Hotman Paris (Kanan) saat mendampingi kliennya Nadiem Makarim . (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Ia diumumkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Chromebooks, pada Kamis (4/9/2025).

Atas penetapan itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea buka suara tentang status kliennya dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengklaim, jika kliennya tidak pernah menerima aliran dana satu sen pun dari program Chromebook.

Dia juga menganggap kasus Nadiem sama seperti kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang tidak terbukti menerima aliran uang dalam kasus korupsi impor gula.

“Tidak ada satu sen pun uang dari siapapun kepada Nadiem soal jual beli laptop, jadi korupsinya apa?,” kata Hotman dalam unggahan di akun pribadinya dikutip Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga :  MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Pengacara nyentrik ini mengungkapkan jika yang menjual laptop dalam pengadaan Chromebook itu adalah vendor.

Harganya juga sudah ditentukan dalam e-catalog yang telah dikelola pemerintah. Oleh karena itu Hotman menegaskan kembali pihak vendor tidak pernah memberikan uang kepada Nadiem.

“Korupsi memperkaya siapa? Harganya Chrome itu lebih murah dari yang lain,” tukas Hotman. 

Host di salah satu stasiun tv swasta ini menyebut, kalau pun ada aliran dana ke kliennya, ia meminta kejaksaan untuk membukanya.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM),ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Nadiem ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi program digitalisasi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022

Penetapan itu disampaikan Kepala.Pusat Penerangan Hukum.(Kapuspen) Kejagung RI Anang Supriatna. Dalam Konferensi Pers di Jakarta Kamis (4/9/2025). **

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB