Sidang Putusan Fariz RM Ditunda Minggu Depan, Deolipa Yumara Cs Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda Minggu Depan, Deolipa Yumara Cs Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung

- Author

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara  ( Foto: Sirhan/ jejaknarasi.id)

Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara ( Foto: Sirhan/ jejaknarasi.id)

 

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM).  Sidang dilaksanakan secara daring dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim.

Saat sidang kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara dan kawan-kawan meminta majelis hakim untuk menunda sidang. Karena para pengacara terdakwa meminta untuk menghadirkan Fariz RM.bukan melalui sambungan online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Fariz RM Griffinly Mewoh menegaskan kehadiran terdakwa di dalam sidang sangatlah penting. Apalagi sidang tersebut beragendakan putusan majelis hakim yang merupakan puncak dari persidangan.

“Kami meminta majelis hakim untuk menunda sidang, karena ini merupakan sidang terakhir. Sehingga kami meminta sidang secara offline, agar Mas Fariz bisa mendengarkan putusan langsung, bukan secara online,” kata Griffinly kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Atas permintaan kuasa hukum Fariz RM penundaan sidang akhirnya dikabulkan. Majelis hakim menjadwalkan sidang dilanjutkan pada pekan depan tepat Kamis 11 September 2025.

“Sidang putusan ditetapkan kembali pada 11 September 2025, dengan memastikan baik penasihat hukum maupun terdakwa hadir langsung di persidangan,” ucapnya.

Terkait substansi perkara, Griffinly menyebut Fariz sudah siap menerima apa pun putusan hakim.

 “Tidak ada penolakan, Mas Fariz sudah ikhlas. Kalau direhab alhamdulillah, kalau diputus pidana penjara pun beliau sudah siap, dan tidak ada rencana mengajukan banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fariz bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Senin, 22 Jun 2026 - 06:12 WIB