Sidang Putusan Fariz RM Ditunda Minggu Depan, Deolipa Yumara Cs Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda Minggu Depan, Deolipa Yumara Cs Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung

- Author

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara  ( Foto: Sirhan/ jejaknarasi.id)

Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara ( Foto: Sirhan/ jejaknarasi.id)

 

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM).  Sidang dilaksanakan secara daring dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim.

Saat sidang kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara dan kawan-kawan meminta majelis hakim untuk menunda sidang. Karena para pengacara terdakwa meminta untuk menghadirkan Fariz RM.bukan melalui sambungan online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Fariz RM Griffinly Mewoh menegaskan kehadiran terdakwa di dalam sidang sangatlah penting. Apalagi sidang tersebut beragendakan putusan majelis hakim yang merupakan puncak dari persidangan.

“Kami meminta majelis hakim untuk menunda sidang, karena ini merupakan sidang terakhir. Sehingga kami meminta sidang secara offline, agar Mas Fariz bisa mendengarkan putusan langsung, bukan secara online,” kata Griffinly kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Berantas Jaya 2025 Digelar, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 24 Pelaku Tawuran Berikut Sajam

Atas permintaan kuasa hukum Fariz RM penundaan sidang akhirnya dikabulkan. Majelis hakim menjadwalkan sidang dilanjutkan pada pekan depan tepat Kamis 11 September 2025.

“Sidang putusan ditetapkan kembali pada 11 September 2025, dengan memastikan baik penasihat hukum maupun terdakwa hadir langsung di persidangan,” ucapnya.

Terkait substansi perkara, Griffinly menyebut Fariz sudah siap menerima apa pun putusan hakim.

 “Tidak ada penolakan, Mas Fariz sudah ikhlas. Kalau direhab alhamdulillah, kalau diputus pidana penjara pun beliau sudah siap, dan tidak ada rencana mengajukan banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fariz bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.**

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru