Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Digelar Kembali, Nikita Mirzani Geram Saksi Tidak Baca BAP

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Digelar Kembali, Nikita Mirzani Geram Saksi Tidak Baca BAP

- Author

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang. 
(Foto : Dok.Sirhan /Jejaknarasi.id).

Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang. (Foto : Dok.Sirhan /Jejaknarasi.id).

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengarkan kesaksian dari para saksi.

Sidang Kamis (28/8/2025) ini menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya salah seorang pengusaha skincare asal Palembang Melvina Husyanti, yang pada sidang sebelumnya tidak dapat hadir dengan alasan sakit, serta tiga saksi ahli.

Jalannya sidang sempat memanas saat Nikita Mirzani menanyakan Melvina, tentang pernyataannya yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Serta memahami isi dokumen dari BAP yang diberikan oleh penyidik.

“Satu kali (Baca BAP),” jawab Melvina singkat, saat ditanya Nikita Mirzani.

Merasa tidak puas jawaban dari Melvina, terdakwa berusia 38 tahun itu terus mencecar pertanyaan saksi untuk memastikan jawaban sesungguhnya.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkan

“Dibaca nggak isinya?,” tanya Nikita lagi. Kemudian dijawab Melvina “Tidak “

Rupanya jawaban itu membuat Nikita semakin mendesak saksi untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi saat proses pemeriksaan.

“Enggak dibaca? Tanda tangan dong?,” tanya Nikita lagi penuh emosi.

Merasa terpojok Malvina akhirnya menjelaskan jika ia tidak membaca dan hanya melihat sekilas lalu saja.

“Sekilas,” jawab Malvina.

Pernyataan singkat ini membuat Nikita geram. Ia menyebut akibat ulah Malvina membaca sekilas dirinya di penjara selama tujuh bulan.

“Sekilas? Ini gara gara anda baca sekilas, saya dipenjara tujuh bulan loh,” kata Nikita sambil menahan marah.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syaputra menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU atas laporan Dokter Reza Gladys. ***

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Senin, 10 Agu 2026 - 19:24 WIB