Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Fariz RM Berharap Bisa Direhabilitasi

Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Fariz RM Berharap Bisa Direhabilitasi

- Author

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fariz RM saat berdiskusi dengan Kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Terdakwa Fariz RM saat berdiskusi dengan Kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.

Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa melalui pengacaranya. Setelah dalan sidang sebelumnya pledoi penyanyi senior itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut pelantun lagu berjudul Sakura itu menyampaikan keinginan, agar bisa mendapatkan kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian,ia mengaku siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh Hakim. Karena hukum yang akan dijalankan merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk introspeksi diri.

“Harapan saya diberi peluang kembali untuk di rehabilitasi. Tapi apapun hukumannya saya tetap ikhlas. Karena saya menganggap hukuman yang akan saya jalani merupakan peluang atau kesempatan yang diberikan Allah kepada saya untuk memperbaiki diri dan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” kata penyanyi berusia 66 tahun itu Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan  jika kliennya bukanlah pengedar narkoba seperti yang didakwakan. Ditegaskan Fariz adalah pengguna yang seharusnya di rehabilitasi.

“Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita saat pledoi. Dimana klien saya itu bukan pengedar tapi pengguna yang perlu direhabilitasi bukan di hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pledoi yang dibacakan Fariz RM dan kuasa hukumnya.

Pasalnya, JPU menilai Fariz RM terbukti bersalah dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika. Selain itu menurut JPU pembelaan Fariz RM  tidak meyakinkan, lantaran terdakwa kasus sudah berulang kali terjerat kasus narkoba.

“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya, karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk sekian kalinya merupakan bukti tidak ada penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkoba,” kata Jaksa Indah Puspitarani dalam sidang yang digelar Kamis (14/8/2025).**

 

Berita Terkait

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Berita Terbaru