Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Fariz RM Berharap Bisa Direhabilitasi

Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Fariz RM Berharap Bisa Direhabilitasi

- Author

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fariz RM saat berdiskusi dengan Kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Terdakwa Fariz RM saat berdiskusi dengan Kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.

Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa melalui pengacaranya. Setelah dalan sidang sebelumnya pledoi penyanyi senior itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut pelantun lagu berjudul Sakura itu menyampaikan keinginan, agar bisa mendapatkan kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian,ia mengaku siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh Hakim. Karena hukum yang akan dijalankan merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk introspeksi diri.

“Harapan saya diberi peluang kembali untuk di rehabilitasi. Tapi apapun hukumannya saya tetap ikhlas. Karena saya menganggap hukuman yang akan saya jalani merupakan peluang atau kesempatan yang diberikan Allah kepada saya untuk memperbaiki diri dan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” kata penyanyi berusia 66 tahun itu Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Polda Bali Amankan 14 Pelaku Unjuk Rasa Anarkis, Empat Diantaranya Pelajar

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan  jika kliennya bukanlah pengedar narkoba seperti yang didakwakan. Ditegaskan Fariz adalah pengguna yang seharusnya di rehabilitasi.

“Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita saat pledoi. Dimana klien saya itu bukan pengedar tapi pengguna yang perlu direhabilitasi bukan di hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pledoi yang dibacakan Fariz RM dan kuasa hukumnya.

Pasalnya, JPU menilai Fariz RM terbukti bersalah dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika. Selain itu menurut JPU pembelaan Fariz RM  tidak meyakinkan, lantaran terdakwa kasus sudah berulang kali terjerat kasus narkoba.

“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya, karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk sekian kalinya merupakan bukti tidak ada penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkoba,” kata Jaksa Indah Puspitarani dalam sidang yang digelar Kamis (14/8/2025).**

 

Berita Terkait

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 21:54 WIB

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB