Pergub DKI Dilanggar, Polemik Musyawarah Pemilihan RW 010 di Greenbay Pluit

Pergub DKI Dilanggar, Polemik Musyawarah Pemilihan RW 010 di Greenbay Pluit

- Author

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Kantor Kelurahan Pluit (Foto : Eki Baehaki)

Ilustrasi : Kantor Kelurahan Pluit (Foto : Eki Baehaki)

EJAKNARASI.ID JAKARTA – Sejumlah perwakilan warga Apartemen Greenbay Pluit bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Sipil Peduli Indonesia (MSPI) mendatangi Kantor Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025).

Mereka menyampaikan surat keberatan atas pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua RW 010 yang dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan.

Rombongan tiba di kantor kelurahan sekitar pukul 13.30 WIB, dengan maksud untuk bertemu langsung dengan Lurah Pluit, Ahmad Faisal, serta Sekretaris Kelurahan. Namun, kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT 08 Greenbay, Salim, menyampaikan bahwa banyak warga menolak hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menilai prosesnya janggal dan terindikasi telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kami dari perwakilan warga Greenbay mengantarkan surat keberatan ke Kelurahan Pluit karena tidak setuju dengan hasil musyawarah kemarin. Kami meminta agar prosesnya ditinjau ulang,” kata Salim. 

Deco, warga lainnya, menegaskan bahwa surat keberatan ini dimaksudkan untuk meminta pihak kelurahan mengevaluasi proses awal pemilihan RW 010 yang diduga cacat prosedural.

“Jangan sampai pemilihan ini hanya diatur untuk kepentingan kelompok tertentu saja,”tegasnya.

Baca Juga :  Lurah Kembangan Selatan Bantu Warga Terdampak Banjir   

Sementara itu, aktivis sosial dari MSPI, Thomson Gultom, turut memberikan pernyataan kritis. Ia mengungkapkan bahwa pemilihan ketua RW harus berdasarkan prinsip musyawarah warga dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

“RW adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan yang harus lahir dari aspirasi masyarakat. Jika prosesnya disusupi kepentingan luar, itu melanggar aturan,”ujar Thomson.

Ia juga menduga panitia pelaksana telah dikondisikan untuk memenangkan pihak tertentu, yang menurutnya mencederai prinsip demokrasi.

“Kalau ini hanya formalitas dan sudah diarahkan, maka itu jelas melanggar aturan. Pemilihan harus jujur dan adil, bukan hanya memenuhi syarat administratif,” tegasnya.

Menurut Thomson, surat keberatan tersebut telah ditandatangani oleh 58 warga Apartemen Greenbay, yang menuntut agar proses pemilihan RW.010 dibatalkan dan diulang dengan prosedur yang benar.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa calon pengurus RW bukan merupakan warga yang tinggal di Greenbay, yang dinilainya tidak ideal.

“Kalau pengurus bukan dari warga yang tinggal di sana, bagaimana bisa disebut rukun warga Ini harus diperbaiki,”tutupnya.(eki)

Berita Terkait

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris
GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas
Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi
GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI
DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi
PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen
5 Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026 atas Komitmen Keberlanjutan & Tanggung Jawab Sosial
Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris

Senin, 8 Juni 2026 - 19:16 WIB

GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:12 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

Berita Terbaru