Sidak Pasar Tradisional, Ketua KPPU Temukan Harga Jual Beras Kemasan 5 kg Masih Melebihi HET

Sidak Pasar Tradisional, Ketua KPPU Temukan Harga Jual Beras Kemasan 5 kg Masih Melebihi HET

- Author

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU M Fansrullah saat sidak  ke pasar tradisional dan produsen beras yang berada di Pasar Tamin, Bandar Lampung. (Foto: KPPU)

Ketua KPPU M Fansrullah saat sidak ke pasar tradisional dan produsen beras yang berada di Pasar Tamin, Bandar Lampung. (Foto: KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemerintah Provinsi dan Bulog Lampung ke pasar tradisional dan produsen beras yang berada di Pasar Tamin, Bandar Lampung.

Sidak tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya isu pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian volume dalam kemasan ukuran 5 kilogram.

Dari inspeksi, tidak ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume beras dan kemasan lima kilogram telah sesuai dengan standar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian,masih menemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), baik beras medium maupun premium. Harga beras bisa mencapai Rp15.000 sampai Rp16.000/kg untuk premium, dan Rp14.000/kg untuk medium

“Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menelusuri secara mendalam apakah hal ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan harga, atau faktor struktural lainnya seperti panjangnya rantai distribusi,” jelas Fanshurullah Asa, Senin (28/7/2025).

Pria yang kerap disapa Ifan itu menambahkan, jika pihaknya telah mengidentifikasi potensi hambatan distribusi sebagai penyebab tingginya harga. Ia menilai, panjangnya rantai pasok dari petani ke pabrik dan dari produsen ke pedagang eceran diyakini menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga di pasar tradisional.

“Rantai distribusi yang melibatkan banyak perantara, dari agen gabah, pedagang pengumpul, hingga distributor beras, menyebabkan harga akhir membengkak, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah,”kata Ifan.

Baca Juga :  Gandeng Kemdiktisaintek, KPPU Luncurkan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha

Atas kondisi tersebut, KPPU menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah, karena dapat memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal.

 “Untuk peraturan tersebut, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung pada akhir 2024 lalu untuk segera memperbaiki peraturan daerah tersebut, namun belum ada langkah nyata”, ungkap Ifan.

Sebelumnya,Kantor Wilayah I KPPU Sumatera Utara bersama Tim Satgas Pangan Sumut ke dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (25/07). 

Tim gabungan yang terdiri dari KPPU, Satgas Pangan Polda Sumut, Disperindag, dan Binda Sumut ini menemukan pelaku usaha sulit memasarkan beras sesuai HET.

Hal tersebut dikarenakan harga gabah dari petani yang tinggi. Ketua KPPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pangan, termasuk distribusi beras, akan terus diperkuat.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU siap melakukan proses penegakan hukum”, tegas Ifan. 

Sebagai informasi, KPPU terus memperkuat langkah pengawasan di sektor pangan dengan menginstruksikan seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia untuk melakukan berbagai pemantauan langsung terhadap pasar tradisional dan produsen beras di seluruh wilayah strategis. **

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB