Sidak Pasar Tradisional, Ketua KPPU Temukan Harga Jual Beras Kemasan 5 kg Masih Melebihi HET

Sidak Pasar Tradisional, Ketua KPPU Temukan Harga Jual Beras Kemasan 5 kg Masih Melebihi HET

- Author

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU M Fansrullah saat sidak  ke pasar tradisional dan produsen beras yang berada di Pasar Tamin, Bandar Lampung. (Foto: KPPU)

Ketua KPPU M Fansrullah saat sidak ke pasar tradisional dan produsen beras yang berada di Pasar Tamin, Bandar Lampung. (Foto: KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemerintah Provinsi dan Bulog Lampung ke pasar tradisional dan produsen beras yang berada di Pasar Tamin, Bandar Lampung.

Sidak tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya isu pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian volume dalam kemasan ukuran 5 kilogram.

Dari inspeksi, tidak ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume beras dan kemasan lima kilogram telah sesuai dengan standar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian,masih menemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), baik beras medium maupun premium. Harga beras bisa mencapai Rp15.000 sampai Rp16.000/kg untuk premium, dan Rp14.000/kg untuk medium

“Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menelusuri secara mendalam apakah hal ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan harga, atau faktor struktural lainnya seperti panjangnya rantai distribusi,” jelas Fanshurullah Asa, Senin (28/7/2025).

Pria yang kerap disapa Ifan itu menambahkan, jika pihaknya telah mengidentifikasi potensi hambatan distribusi sebagai penyebab tingginya harga. Ia menilai, panjangnya rantai pasok dari petani ke pabrik dan dari produsen ke pedagang eceran diyakini menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga di pasar tradisional.

“Rantai distribusi yang melibatkan banyak perantara, dari agen gabah, pedagang pengumpul, hingga distributor beras, menyebabkan harga akhir membengkak, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah,”kata Ifan.

Baca Juga :  Gandeng Kemdiktisaintek, KPPU Luncurkan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha

Atas kondisi tersebut, KPPU menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah, karena dapat memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal.

 “Untuk peraturan tersebut, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung pada akhir 2024 lalu untuk segera memperbaiki peraturan daerah tersebut, namun belum ada langkah nyata”, ungkap Ifan.

Sebelumnya,Kantor Wilayah I KPPU Sumatera Utara bersama Tim Satgas Pangan Sumut ke dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (25/07). 

Tim gabungan yang terdiri dari KPPU, Satgas Pangan Polda Sumut, Disperindag, dan Binda Sumut ini menemukan pelaku usaha sulit memasarkan beras sesuai HET.

Hal tersebut dikarenakan harga gabah dari petani yang tinggi. Ketua KPPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pangan, termasuk distribusi beras, akan terus diperkuat.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU siap melakukan proses penegakan hukum”, tegas Ifan. 

Sebagai informasi, KPPU terus memperkuat langkah pengawasan di sektor pangan dengan menginstruksikan seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia untuk melakukan berbagai pemantauan langsung terhadap pasar tradisional dan produsen beras di seluruh wilayah strategis. **

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru