Bersiap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pedagang Shopee, Tokopedia dan Sejenisnya Bulan Depan

Bersiap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pedagang Shopee, Tokopedia dan Sejenisnya Bulan Depan

- Author

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas basis pajak di sektor digital dengan memperkenalkan aturan baru yang akan memajaki para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, khususnya bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari para pelapaknya. Rencana ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara pelaku usaha di ranah digital dan toko fisik yang sudah lebih dulu dikenai pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mengurangi kesenjangan antara pelaku usaha online dan offline. Namun, perluasan basis pajak ini juga diharapkan dapat dijalankan dengan efektif dan tidak membebani para pelaku usaha kecil.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan pajak ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian negara.

Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan baru, yang ditargetkan oleh Sri Mulyani untuk diresmikan paling lambat bulan depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang ekosistem ekonomi digital yang makin berkembang pesat di Indonesia.

Baca Juga :  Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengungkapkan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan  mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Rencana penerapan pajak tersebut langsung menuai respons dari sejumlah platform e-commerce. Menurut sumber terkait, para platform menolak kebijakan itu karena dinilai akan menambah beban biaya administrasi.

Selain itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.

Reuters telah berupaya menghubungi Kementerian Keuangan untuk meminta klarifikasi, namun pihak kementerian menolak memberikan komentar.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Namun, kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah diterapkan, menyusul penolakan kuat dari pelaku industri.

Sumber : monitorindonesia

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!
Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:22 WIB

Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru