Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Raja Ampat, Begini Kata Kejagung

Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Raja Ampat, Begini Kata Kejagung

- Author

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto :  Hukum Id)

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto : Hukum Id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya baru bisa mengusut dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat jika ada laporan dari masyarakat. 

“Kalau ada laporan pengaduan (baru bisa diusut),” kata Harli, Selasa (10/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa laporan itu akan menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan penelitian dan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, disampaikan ke aparat penegak hukum (kalau ada dugaan). Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Itu sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di kawasan Raja Ampat.

Baca Juga :  Menag Resmi Lantik 71.336 PPPK

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Dalam rapat terbatas tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan yang ada di kawasan Raja Ampat. 

“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.

Berikut daftar nama empat perusahaan tersebut:

  1. PT Kawei Sejahtera Mining berlokasi di Pulau Kawe.
  2. PT Mulia Raymond Perkasa berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun. 
  3. PT Anugerah Surya Pertama berlokasi di Pulau Manuran
  4. PT Nurham berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.**

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB