Andri Santosa Geram Sejumlah SKPD Pemprov DKI Batasi Akses Anggota Dewan Untuk Perjuangkan Aspirasi

Andri Santosa Geram Sejumlah SKPD Pemprov DKI Batasi Akses Anggota Dewan Untuk Perjuangkan Aspirasi

- Author

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa (Foto; Itst)

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa (Foto; Itst)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa geram dan menyesalkan sikap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap membatasi akses anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi konstituen dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.

Hal ini disampaikan Andri sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan dari pimpinan komisi dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yang mulai diterapkan pada periode 2024–2029. Ia meminta agar praktik pengambilan keputusan yang hanya ditentukan oleh pimpinan komisi dikaji ulang dan dievaluasi karena dinilai mengganggu kinerja anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Saya beberapa waktu lalu mendapatkan jawaban dari Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat bahwa pengajuan warga terkait alat olahraga belum bisa dipenuhi karena harus mendahulukan usulan dari Komisi E, mengingat Suku Dinas tersebut berada di bawah koordinasi Komisi E,” ungkap Anggota Komisi B tersebut pada Selasa, 20 Mei 2025, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Andri menegaskan bahwa SKPD tidak seharusnya bersikap seperti itu karena seluruh anggota dewan memiliki hak yang sama, terlepas dari komisi tempat mereka bertugas. Menurutnya, setiap pengajuan harus tetap mengikuti prosedur administrasi yang berlaku—misalnya, dilampiri surat pengajuan dari RT, RW, atau organisasi masyarakat setempat—dengan syarat kelengkapan administrasi yang tertib.

“Anggota dewan itu dipilih oleh rakyat dan harus menjalankan amanahnya. Bukan justru dibatasi oleh struktur internal komisi. Mereka turun ke daerah pemilihannya dan mendengar langsung berbagai permasalahan serta permintaan warga. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi berperan untuk memimpin rapat, namun pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif kolegial,” ujarnya.

Andri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan aspirasi rakyat berdasarkan komisi harus segera dievaluasi. “Rakyat hanya ingin didengar dan diperhatikan. Aspirasi mereka sederhana misalnya bantuan KJP, BPJS, serta penyelesaian persoalan banjir dan sampah.

 

Berita Terkait

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan
Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital
DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:02 WIB

Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:10 WIB

Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:50 WIB