Marak Bangunan Bermasalah di Jakpus, Tanggung Jawab Siapa?

Marak Bangunan Bermasalah di Jakpus, Tanggung Jawab Siapa?

- Author

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat. ( Foto : Ist)

Salah satu bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat. ( Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Kantor Wali Kota, kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus menonjol adalah pembangunan gedung di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, yang diduga kuat melanggar izin dan luput dari tindakan hukum, Senin, (21/4/2025).

Bangunan berstruktur baja tersebut diketahui menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 yang hanya mengizinkan pembangunan lima lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut telah menjulang hingga 7,5 lantai. 

Ironisnya bangunan tersebut hingga kini belum ada tindakan tegas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, meski pembangunan telah mencapai 80 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar, proyek tersebut belum ditindak oleh pengawas Sudin Cipta Karya Wali Kota Jakarta Pusat, atau tanda segel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. 

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait.

“Ini bentuk pengabaian terhadap aturan yang jelas. Tidak adanya tindakan penertiban menandakan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya indikasi suap,” ujar Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas, pihaknya akan mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas, pihaknya akan mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

Sementara itu, pengamat hukum, Dr. Surya Prasetyo, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap izin bangunan yang terus dibiarkan bisa berdampak luas pada keberlanjutan pembangunan di Jakarta.

Baca Juga :  Ribuan Siswa SD dan SMP Se-Jakpus Ikut Apel Siaga Bencana dan Jaga Jakarta

 “Jika hal ini terus terjadi, akan menciptakan preseden buruk bagi pembangunan kota Jakarta. Pihak berwenang harus segera menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga dari sisi hukum,” ungkap Surya.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada praktik suap atau penyalahgunaan wewenang, ini akan menjadi kasus besar yang merugikan publik dan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh ekonom, Prof. Dr. Rini Hardiani. Menurutnya, pembiaran terhadap pembangunan ilegal dapat menurunkan pendapatan asli daerah (PAD). “Setiap proyek yang tidak sesuai dengan peraturan atau bahkan diabaikan pengawasannya berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi warga yang mengikuti aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin dan pengawasan pembangunan di Jakarta. “Jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, maka itu harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Prof. Rini.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, ruangan pejabat terkait selalu tertutup dan terkunci. Bahkan, beberapa staf terlihat sengaja menghindari awak media.

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses perizinan serta pengamanan bangunan bermasalah. Jika benar, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Warga berharap agar Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam pembiaran bangunan ilegal tersebut. **

Berita Terkait

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital
DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN
Sinergi TNI-Polri dan Damkar Tangani Kebakaran di Palmerah, Lima Rumah Terdampak
DPD GMNI Jakarta Kecam Pernyataan Utut Adianto Soal Latihan Militer Manajer Kopdes
Wali Kota Jakpus Pastikan Program Hapus Tato Gratis Dievaluasi Demi Jangkau Lebih Banyak Warga
Apel Cipta Kondisi KRYD Tiga Pilar, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Setelah Kejaksaan Agung, DPD GMNI – PMII Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:25 WIB

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:34 WIB

Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Damkar Tangani Kebakaran di Palmerah, Lima Rumah Terdampak

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

DPD GMNI Jakarta Kecam Pernyataan Utut Adianto Soal Latihan Militer Manajer Kopdes

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 21:37 WIB

Jakarta

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:25 WIB