JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian (ESDM) resmi menerapkan kebijakan mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji 3 kg yang tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi.
Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja pemilik usaha yang ingin mendaftar menjadi pangkalan resmi Elpiji 3 kg. Begini syarat dan caranya yang bisa diakses secara online.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut, warung pengecer diberikan waktu satu bulan jika ingin mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas Elpiji 3kg.
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” ujarnya.
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.
Dengan tegas Yuliot menyampaikan terkait kebijakan untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga Elpiji 3 kg yang murah dan seragam sudah sesuai dengan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Nantinya, pangkalan resmi Elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Syarat Utama Pangkala Elpiji 3kg
– KTP
– NPWP
– Bukti kepemilikan lahan
– Surat izin usaha
– Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
– Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.
Cara mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online sebagai berikut:
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
– Buka laman www.oss.go.id
– Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
– Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
– Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
– Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
– Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Buka laman www.oss.go.id.
– Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
– Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
– Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Kelengkapan data
Lengkapi seluruh data yang diperlukan
Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya:
– Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
– Pilih Keagenan LPG
– Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
– Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.
Demikian syarat dan cara untuk pemilik usaha menjadi pangkalan resmi gas Elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.**