Kasus Lahan Laut di Desa Kohod Tangerang, Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Kepemilikan

Kasus Lahan Laut di Desa Kohod Tangerang, Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Kepemilikan

- Author

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Sertifikat .(Foto : Istimewa)

Ilustrasi: Sertifikat .(Foto : Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas terkait polemik kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas perairan di Provinsi Banten, khususnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah membatalkan kepemilikan HGB atau SHM  yang terdeteksi berada di luar garis pantai.

Seperti yang diungkapkan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis yang mengungkapkan jika pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan baik fisik maupun yuridis terkait kepemilikan Sertifikat di atas laut.  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus presisi juga karena proses Pembatalan itu tidak boleh meninggalkan permasalahan hukum di kemudian hari,”ungkap Harison dikutip situs resmi ATR/BPN Senin (27/1/2025).

Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Ia mengatakan, hal ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. 

“Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu sudah dan sedang dilakukan,” kata Horison.

Baca Juga :  HPN 2026, PWI Pusat Bakal Undang Bupati/ Walikota Dalam Program Anugerah Kebudayaan

Terkait indikasi jumlah sertifikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis mengaku bahwa saat ini gagal tengah melakukan proses identifikasi. Sebelumnya ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.

“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertifikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu diagregasi,”ujarnya.

Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah menyusun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini. 

“Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Apa pun kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru