Menu

Mode Gelap

Nasional

Istana : Presiden Boleh Endorse, Aturan Netralitas Pilkada Hanya Untuk TNI, Polri dan ASN

badge-check


					Istana : Presiden Boleh Endorse, Aturan Netralitas Pilkada Hanya Untuk TNI, Polri dan ASN Perbesar

JAKARTA. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, Presiden dan para pejabat negara termasuk menteri boleh mengendorse atau mendukung calon kepala daerah dan ikut berkampanye pada Pilkada 2024.

“Aturan netralitas hanya ditujukan untuk TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik boleh mengendorse maupun ikut berkampanye,” ucap Hasan Nasbi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).

Hasan mengatakan, Presiden dan Menteri boleh berkampanye asal tidak menyalahi aturan seperti berkampanye saat hari kerja.

“Ketentuannya tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye, atau ikut berkampanye saat hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ucap Hasan.

Hasan pun menegaskan, tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk mengendorse salah satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini. Disamping sebagai Presiden, Prabowo pun juga sebagai ketua Partai Gerinda.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo untuk mengendorse salah satu calon dalam Pilkada, Prabowo itu ketua Partai Gerindra,” ucapnya.

Sebelumnya dalam video singkat yang diunggah akun media sosial Ahmad Lutfi. Prabowo mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan Lutfi – Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.(/PW)

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ramai Berita BSU Ketenagakerjaan 2026 Cair Bulan Januari, Ini kata Kemenaker

23 Januari 2026 - 19:24 WIB

Menko Airlangga Tandatangani Economic Growth Partnership, Dorong Terus Kerja Sama Ekonomi Strategis Indonesia-UK

21 Januari 2026 - 21:44 WIB

Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan Pascabencana di Bireuen

21 Januari 2026 - 21:35 WIB

Menag: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah

21 Januari 2026 - 21:07 WIB

Trending di Nasional