JAKARTA. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno ikut berkomentar terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oegrosono menilai ada keanehan terkait penetapan tersangka Tom Lembong, karena tanpa ada unsur aliran dana masuk ke Tom Lembong, Kejaksaan Agung sudah bisa menetapkan Tom jadi tersangka.
“Ini saya bingung Jaksa sekolahnya dimana, masa sebut tanpa ada aliran dana sudah bisa tetapkan orang jadi tersangka.” Ucapnya dalam Podcast di youtube Abraham Speakup, Minggu (03/11/2024).
Dalam hal ini dia menilai, seharusnya unsur yang terdapat di undang-undang nomor 20 tahun 2001 terpenuhi.
“Sudah jelas uu no. 20 tahun 2021 menyebut ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian’, seharusnya semua unsur tersebut terpenuhi, seperti ada aliran dana masuk ke seseorang yang dijadikan tersangka, lah ini kan kata Jaksa beda,” ucap Oegroseno.
Menurut Oegroseno, di memberi contoh seperti di Kepolisian, dalam penyelidikan harus secara menyeluruh, apakah dalam pasal tersebut unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi atau tidak.
“Saya hanya ingin tau, itu Jaksa sekolahnya dimana, dalam menetapkan tersangka tak perlu ada aliran dana,” ucapnya. (/SP)