JAKARTA. Jajaran tim Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil meringkus 11 pelaku yang terdiri dari 1 orang warga sipil dan 10 orang pegawai serta tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomDigi).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan, 10 pelaku tersebut memiliki wewenang penuh untuk memblokir situs judi online, tetapi wewenang tersebut malah di salahgunakan mereka dengan tidak memblokir situs judi online tersebut.
“Mereka di beri kewenangan penuh untuk memblokir, namun mereka malah menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir. Kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka.” Ucap Ade Ary dalam keterangan persnya, Jumat (01/11/2024).
Saat ini pihak Kepolisian Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan untuk melihat potensi adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Menurut Ade Ary, 11 pelaku yang berhasil ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan di tahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.(/PW)