Menu

Mode Gelap

Pemilu

MK Didesak Kabulkan Uji Materi UU Pilkada Untuk Menambahkan Kotak Kosong Di Kertas Suara

badge-check


					MK Didesak Kabulkan Uji Materi UU Pilkada Untuk Menambahkan Kotak Kosong Di Kertas Suara Perbesar

JAKARTA. Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwanto meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat mengabulkan uji materi UU Pilkada untuk menambahkan kolam kotak kosong di kertas suara. Kamis, (26/09/2024).

Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, pemilihan umum adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga, ke daerah.

Menurut Juju, permohonan tersebut tidak hanya terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote bagi calon tunggal saja. 

“Pilkada dengan lebih dua orang calon pasang pun atau lebih harus dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya dengan surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah,” ucap Juju.

Permohonan para Pemohon adalah untuk mengubah pasal-pasal terkait UU Pilkada, yakni Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Selain itu, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Dan juga, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Untuk mengakomodir adanya kecenderungan warga yang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak ingin memilih pasangan calon yang sesuai aspirasinya, bisa saja pemilih mencoblos semua pasangan calon atau di luar kolom para calon.

“Sesuai aturan yang ada, hal itu dikategorikan sebagai suara tidak sah,” tegas Juju.

Untuk menghindari suara yang tidak sah atau terbuang sia-sia, maka permohonan tersebut agar menjadi suara sah adalah sangat rasional.

“Mungkin saja kandidat Kepala Daerah yang ada tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena ada kandidat yang tidak dipilih oleh Parpol malah memiliki elektabilitas yang sangat tinggi”, ucapnya.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Begini Komentar KH Maman Imanulhaq Soal Pemerintah Bangun Kembali Ponpes Al Khoziny

12 Desember 2025 - 11:54 WIB

JICF ke-3 Sukses Digelar, KPPU Soroti Urgensi Regulasi Reformasi dan Integrasi Teknologi dalam Transformasi Iklim Usaha

12 Desember 2025 - 11:39 WIB

Buka 3JICF, Ketua KPPU Beberkan Urgensi Reformasi Hukum Persanigan Usaha di Era Algoritama

11 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gandeng Baznas, PT Jasa Raharja Puters Syariah Bangun Dapur Umum Untuk Korban Bencana di Sumatera

11 Desember 2025 - 15:39 WIB

Trending di Nasional