MK Didesak Kabulkan Uji Materi UU Pilkada Untuk Menambahkan Kotak Kosong Di Kertas Suara

MK Didesak Kabulkan Uji Materi UU Pilkada Untuk Menambahkan Kotak Kosong Di Kertas Suara

- Author

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwanto meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat mengabulkan uji materi UU Pilkada untuk menambahkan kolam kotak kosong di kertas suara. Kamis, (26/09/2024).

Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, pemilihan umum adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga, ke daerah.

Menurut Juju, permohonan tersebut tidak hanya terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote bagi calon tunggal saja. 

“Pilkada dengan lebih dua orang calon pasang pun atau lebih harus dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya dengan surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah,” ucap Juju.

Permohonan para Pemohon adalah untuk mengubah pasal-pasal terkait UU Pilkada, yakni Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPR, Kecam Keras Agresi Militer AS dan Israel

Selain itu, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Dan juga, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Untuk mengakomodir adanya kecenderungan warga yang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak ingin memilih pasangan calon yang sesuai aspirasinya, bisa saja pemilih mencoblos semua pasangan calon atau di luar kolom para calon.

“Sesuai aturan yang ada, hal itu dikategorikan sebagai suara tidak sah,” tegas Juju.

Untuk menghindari suara yang tidak sah atau terbuang sia-sia, maka permohonan tersebut agar menjadi suara sah adalah sangat rasional.

“Mungkin saja kandidat Kepala Daerah yang ada tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena ada kandidat yang tidak dipilih oleh Parpol malah memiliki elektabilitas yang sangat tinggi”, ucapnya.

Berita Terkait

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 21:37 WIB

Jakarta

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:25 WIB