JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya baru bisa mengusut dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat jika ada laporan dari masyarakat.
“Kalau ada laporan pengaduan (baru bisa diusut),” kata Harli, Selasa (10/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa laporan itu akan menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan penelitian dan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Ya, disampaikan ke aparat penegak hukum (kalau ada dugaan). Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Itu sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di kawasan Raja Ampat.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
Dalam rapat terbatas tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan yang ada di kawasan Raja Ampat.
“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.
Berikut daftar nama empat perusahaan tersebut:
- PT Kawei Sejahtera Mining berlokasi di Pulau Kawe.
- PT Mulia Raymond Perkasa berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
- PT Anugerah Surya Pertama berlokasi di Pulau Manuran
- PT Nurham berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.**