Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Raja Ampat, Begini Kata Kejagung

Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Raja Ampat, Begini Kata Kejagung

- Author

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto :  Hukum Id)

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto : Hukum Id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya baru bisa mengusut dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat jika ada laporan dari masyarakat. 

“Kalau ada laporan pengaduan (baru bisa diusut),” kata Harli, Selasa (10/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa laporan itu akan menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan penelitian dan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, disampaikan ke aparat penegak hukum (kalau ada dugaan). Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Itu sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di kawasan Raja Ampat.

Baca Juga :  Polri Tengah Selidiki Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Ampat

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Dalam rapat terbatas tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan yang ada di kawasan Raja Ampat. 

“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.

Berikut daftar nama empat perusahaan tersebut:

  1. PT Kawei Sejahtera Mining berlokasi di Pulau Kawe.
  2. PT Mulia Raymond Perkasa berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun. 
  3. PT Anugerah Surya Pertama berlokasi di Pulau Manuran
  4. PT Nurham berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.**

Berita Terkait

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Berita Terbaru

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar. (Foto: dok. Jejaknarasi.id)

Ekonomi & Bisnis

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:33 WIB

Konsep teknologi pengelolaan sampah CitraRaya dengan metode Controlled Landfill. (Foto: Istimewa)

Kab Tangerang

CitraRaya Siapkan Pengelolaan Sampah dengan Metode Controlled Landfill

Selasa, 21 Apr 2026 - 09:33 WIB