Syarat dan Cara Pendaftaran Warung Menjadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

Syarat dan Cara Pendaftaran Warung Menjadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

- Author

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agen Gas LPG 3 Kg (Foto: 1st)

Agen Gas LPG 3 Kg (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian (ESDM) resmi menerapkan kebijakan mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji 3 kg yang tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi.

Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja pemilik usaha yang ingin mendaftar menjadi pangkalan resmi Elpiji 3 kg.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut, warung pengecer diberikan waktu satu bulan jika ingin mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas Elpiji 3kg.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” ujarnya.

“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.

Dengan tegas Yuliot menyampaikan terkait kebijakan untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga Elpiji 3 kg yang murah dan seragam sudah sesuai dengan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Nantinya, pangkalan resmi Elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Syarat Utama Pangkala Elpiji 3kg

– KTP

– NPWP

– Bukti kepemilikan lahan

– Surat izin usaha

– Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.

– Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Dorong Transisi Energi, FIM-PII Gelar Energy Young Professional Network Volume 1

Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.

Cara mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online sebagai berikut:

1. Pendaftaran melalui Situs OSS

– Buka laman www.oss.go.id

– Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.

– Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

– Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’.

– Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.

– Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

– Buka laman www.oss.go.id.

– Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.

– Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).

– Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.

– Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.

3. Kelengkapan data

Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya:

– Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/

– Pilih Keagenan LPG

– Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

– Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.

Demikian syarat dan cara untuk pemilik usaha menjadi pangkalan resmi gas Elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.**

Berita Terkait

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Senin, 30 Mar 2026 - 18:59 WIB

Robot Tank Polri vs Robot Perang Militer Iran, Mana Lebih Unggul?

Internasional

Robot Tank Polri vs Robot Perang Militer Iran, Mana Lebih Unggul?

Senin, 30 Mar 2026 - 13:43 WIB