Menu

Mode Gelap

Daerah

Koordinator KRAMAT Ungkap Perbedaan Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

badge-check


					Pagar Laut (Foto : Istimewa) Perbesar

Pagar Laut (Foto : Istimewa)

JEJAKNARASI.ID,TANGERANG – Koordinator Komite Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Arifin Nur Cahyono menegaskan bahwa lahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bukan merupakan lahan laut, melainkan bekas empang dan tambak masyarakat. Oleh karena itu semua pihak harus tahu perbedaan antara kasus lahan PIK 2 dengan sengketa lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi.

Terlebih lagi lahan laut  yang ada di kabupaten Bekasi ia menyebut  lebih berpotensi melibatkan mafia tanah. Pasalnya, pagar Laut Bekasi mengalami perubahan peta secara tiba-tiba pada Juli 2022.

“Sebanyak 11 individu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 72,571 hektar di area yang seharusnya berair. Peta lahan ini dipindahkan ke laut tanpa dasar yang jelas,” kata Arifin dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta pada Sabtu (8/2/2025).

Arifin juga mengungkapkan, jika PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas masing-masing 90,159 hektar dan 419,635 hektar yang diterbitkan antara tahun 2013 hingga 2017.

Tak hanya itu, sebanyak 11 individu juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 72,571 hektar di area yang seharusnya berair. 

“SHM seluas 72,571 hektar yang semula berada di daratan Desa Segara Jaya, mendadak berpindah lokasi ke tengah laut,”tambah Arifin,. 

“Nah, ini bentuk dari kerjaan mafia tanah yang sebenarnya dimana pantai Segara Kabupaten Bekasi yang memajukan batas tanahnya menjadi ke laut untuk bisa di reklamasi, ini sebuah kejahatan,” sambungnya.

Berbeda dengan kasus lahan PIK 2, kata ArSHGB nya dibuat didasarkan pada lahan eks empang dan tambak masyarakat di desa Kohod dan desa lainnya di tangerang Banten yang jadi area pengembangan PIK 2 dan Proyek Strategis Nasional,” pungkas Arifin. 

“Anehkan kenapa Said Didu Cs tidak mempersoalkan Pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi yang jelas-jelas bagian dari permainan mafia tanah dan oknum BPN,” ungkap Arifin. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid agar lebih bijak melihat masalah lahan PIK 2 dan Lahan milik PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.. 

“Kami menilai pencabutan SHGB milik PIK 2 lebih kental pada nuansa tekanan politik oleh sejumlah Tokoh yang selama ini berseberangan dengan Prabowo Subianto dan Jokowi dibandingkan dengan nuansa hukum dan aturan serta perundang-undangan, hanya karena tekanan yang massif di media sosial pemerintah akhirnya mengambil putusan yang sangat tidak adil pada PIK 2,” pungkas Arifin.*

 

Editor : Sirhan Sahri 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Bima Arya: IdulFitri 1447 Hijriyah Jadi Momentum Kebersamaan Bangsa

21 Maret 2026 - 13:21 WIB

Dewan Syura PKB Gelar Doa Bersama untuk Perdamaian Dunia

16 Maret 2026 - 14:18 WIB

Pemkot dan Polresta Pangkalpinang Gelar Operasi Menumbing 2026 Selama 13 Hari Jelang Idul Fitri

11 Maret 2026 - 15:27 WIB

Bahtsul Masail PWNU Jabar Rekomendasikan Peninjauan Metode Perhitungan Zakat Profesi

9 Maret 2026 - 22:36 WIB

Trending di Daerah