JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik. Setelah sejumlah nama petinggi Polri disebut dalam proses pengusutan, kini nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut menjadi perbincangan.
Sorotan terhadap Tito muncul setelah beredar pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi dalam perkara tersebut.
Namun, hingga Minggu (8/11/2026), belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan Tito Karnavian terlibat dalam kasus penyadapan tersebut. Belum ada pula informasi resmi mengenai penetapan status hukum Tito dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam podcast Terus Terang yang diunggah pada 3 November 2026, Mahfud MD mengungkapkan informasi mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri di rumah seorang mantan Kapolri.
“Saya sudah dengar, tadi malam (Minggu malam) di rumah seorang mantan Kapolri, telah ditangkap tiga Irjen dan tiga Kombes. Bukan (di rumah Listyo). Bukan,” ujar Mahfud, dikutip dari youtube MahfudMD, Minggu (8/11/2026).
Meski menyebut adanya penangkapan di rumah mantan Kapolri, Mahfud tidak mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. Karena itu, pernyataannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan Tito.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyadapan diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak digital pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dalam perkembangan perkara, sejumlah perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama yang muncul antara lain Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Pemerintah meminta dugaan penyadapan tersebut ditangani secara objektif dan terbuka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut melalui laporan kepolisian.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak melindungi pihak mana pun yang terbukti terlibat.
Beredarnya nama Tito Karnavian dalam pembicaraan mengenai kasus ini perlu disikapi secara hati-hati.
Hingga berita ini ditulis, belum ada bukti atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Tito terlibat dalam dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Belum terdapat pula keterangan resmi mengenai pemanggilan Tito sebagai saksi ataupun penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, publik perlu membedakan antara informasi yang telah dikonfirmasi penyidik dan spekulasi yang berkembang di media sosial.





















