JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus disebut menangani lima perkara dugaan pelanggaran di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, serta konservasi satwa. Berdasarkan bahan keterangan yang diterima, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kelima perkara itu meliputi pengangkutan batu hitam yang diduga mengandung tembaga atau galena, pengiriman merkuri tanpa dokumen ekspor, penyalahgunaan biosolar dan elpiji bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.
Dalam perkara batu hitam, polisi disebut memeriksa kontainer asal Gorontalo di Pademangan, Jakarta Utara. Dokumen pengiriman mencantumkan muatan kemiri, tetapi petugas menemukan batu hitam dengan berat sekitar 54 ton. Lima orang menjadi tersangka dengan dugaan peran sebagai pengangkut, pemindah muatan, pengendali pengiriman, dan pemilik barang. Asal batu serta legalitas pengangkutannya masih didalami.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara lain menyangkut 26 jeriken merkuri dalam peti kemas tujuan Burkina Faso. Menurut bahan keterangan tersebut, muatan itu disamarkan sebagai aksesori sepeda motor dan tidak dilengkapi dokumen ekspor. Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga berperan dalam penjualan dan pengurusan pengiriman.
Untuk perkara energi, polisi disebut menyita sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Seorang tersangka diduga menampung solar yang dipindahkan dari tangki kendaraan untuk dijual kembali. Di Tambora, Jakarta Barat, seorang tersangka lainnya diduga memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram. Petugas menyita tabung gas, alat pemindah, dan segel.
Sementara itu, dari sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, polisi disebut menyita 11 karung sisik trenggiling seberat 320,85 kilogram. Dua tersangka diduga menerima, menyimpan, dan mengemas ulang sisik tersebut sebelum dikirim ke daerah lain. Penyidik masih menelusuri pemasok dan pihak yang memesan barang itu.
Trenggiling jawa (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi. Perdagangannya juga dilarang berdasarkan ketentuan internasional CITES. Menurut perkiraan instansi konservasi yang tercantum dalam bahan, sisik yang disita dapat berasal dari ratusan hingga lebih dari seribu trenggiling. Perkiraan itu perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait sebelum dimuat sebagai angka pasti.
Penyidikan disebut masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri asal mineral, jaringan pemasok sisik, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
























