Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

- Author

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung nilai kerugian tersebut.

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anang mengatakan BPKP melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun metode penghitungan tersebut.

“BPKP (yang menghitung),” ujar Anang.

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dalam perkembangan perkara, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap. Jaksa kemudian akan menyiapkan dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam tersangka yang telah dilimpahkan yakni:

• Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.

• Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN.

• Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.

• Asep Yusuf Soemantri (AYS).

• Glory Harimas Sihombing (GHS), pihak swasta dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

• Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Anang mengatakan jaksa telah memiliki sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Bukti itu antara lain keterangan sekitar 233 saksi, keterangan empat ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Ajak Bersinergi

Sementara itu, Kejagung belum melimpahkan satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono (AM). Ia menjabat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Anang menyebut jaksa akan melimpahkan Andri menyusul setelah proses perkara terhadap enam tersangka lainnya masuk tahap penuntutan.

Perkembangan terbaru juga mencatat status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo. Kejagung menyatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara Budi menggunakan mekanisme koneksitas melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Saat ini, Budi ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan konflik kepentingan dan afiliasi sejumlah pihak dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah sarana operasional. Barang yang masuk dalam perkara antara lain sepeda motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi operasional.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Pembuktian perkara selanjutnya akan berlangsung melalui tahapan penuntutan dan persidangan.

Dengan pelimpahan enam tersangka ke Kejari Jakarta Pusat, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini memasuki tahap penuntutan. Sementara itu, proses hukum terhadap Andri Mulyono dan Kolonel Budi Utomo mengikuti mekanisme penanganan masing-masing.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri
ASEAN Eng dan Masa Depan Ketenagakerjaan: Menguatkan Kompetensi, Produktivitas, dan Kesejahteraan
Kemnaker Gelar InaSkills 2026, Siapkan Talenta Indonesia ke Level Dunia
Gaji PNS Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Aman Nggak Sih?
KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Menembus Medan, Menghubungkan Energi: Dedikasi PLN NPC Membangun Negeri
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Fondasi Industri Halal Telah Siap
BRI x Pelni Gelar Yoga Session, Perkuat Sinergi dan Wujudkan Work Life Balance
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kemnaker Gelar InaSkills 2026, Siapkan Talenta Indonesia ke Level Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Aman Nggak Sih?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:48 WIB

KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Menembus Medan, Menghubungkan Energi: Dedikasi PLN NPC Membangun Negeri

Berita Terbaru

Entertainment

Sambut Hari Santri, Cingdons Rilis single “Santri”

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:20 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI Region 6 Gelar Pengajian Jumat Rutin dan Syukuran Gedung Kerja Baru

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:00 WIB