JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, resmi dilaporkan oleh pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Metro Tangerang Selatan, Senin (15/06/2026).
Firdaus mengatakan, alasan melaporkan Tiyo Ardianto atas dasar dugaan penghinaan dan penghasutan terhadap kepala negara, baik itu Prabowo Subianto maupun Gibran Rakabuming Raka, serta program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menilai, kritik terhadap pemerintah sah-sah saja. Tetapi, tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap kepala negara maupun penyebaran informasi yang dianggap memfitnah program pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar tersebut, Firdaus melaporkan tiyo dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP.
“Karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Serta memfitnah Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Firdaus usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Tangsel, Yudi Susanto, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto.
“Benar, ada LPnya (Laporan Polisi),” ucap Yudi saat dikonfirmasi jurnalis jejaknarasiid, Kamis (18/06/2026).
Yudi menambahkan, saat ini laporan tersebut masih didalami Satreskrim Polres Metro Tangsel.
“Saat ini tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini dan menyusun rencana tindak lanjut ke depannya,” kata Yudi.

























