Kembali Mangkir Dari Panggilan Pansus Haji, Menag Yaqut Terancam Dipanggil Paksa

Kembali Mangkir Dari Panggilan Pansus Haji, Menag Yaqut Terancam Dipanggil Paksa

- Author

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Haji DPR RI mengkritik sikap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil yang tidak pernah hadir memenuhi panggilan Tim Pansus Penyelenggaraan Haji sebagai saksi.

Terhitung sudah dua kali Menag Yaqut mangkir dari panggilan Tim Pansus Penyelenggaraan Haji. Yaqut diduga sengaja mangkir memenuhi panggilan karena dengan alasan kunjungan kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pansus Penyelenggaraan Haji DPR RI bahkan berinisiatif akan memanggil paksa Yaqut dengan melibatkan aparat kepolisian, jika tidak kunjung hadir untuk ketiga kalinya. Cara ini dapat dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang – undang DPR, MPR, DPRD dan DPD (UUMD3).

Baca Juga :  Legislator Riyono Caping Soroti Maraknya Peredaran Beras Oplosan

Anggota Pansus Penyelenggaran Haji DPR RI, Marwan Jafar berpendapat bahwa Pansus Penyelenggaraan Haji telah mengagendakan rapat bersama yang kedua kalinya, pada selasa (10/09/2024), dengan agenda penggalian keterangan saksi.

Surat undangan untuk Menag untuk dapat hadir dapam rapat Pansus sudah di layangkan oleh Sekretariat DPR RI dari beberapa hari yang lalu.

Diketahui, DPR RI berinisiatif menggunakan hak angketnya untuk membentuk Pansus Penyelenggaran Haji karena melihat adanya carut marut penyelenggaraan haji pada tahun 2024 ini.

Berita Terkait

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Kamis, 23 April 2026 - 12:38 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya

Berita Terbaru

Cingdons, artis drill Indonesia. (Foto: Istimewa)

Entertainment

Mengenal Sosok Cingdons: Dari Kota Tangerang ke Peta Drill Indonesia

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:31 WIB