Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok. (Foto: 1st)

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok. (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan bahwa tidak ada praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di tubuh PT Pertamina.

Ahok menjelaskan, yang dilakukan adalah proses blending BBM yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026) yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan terbukti tidak ada oplosan, yang ada itu blending,” ujar Ahok, dikutip dari vivia.co.id, Minggu (01/02/2026).

Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui secara rinci perhitungan kerugian negara dalam perkara ini yang oleh jaksa disebut mencapai Rp285 triliun. “Saya juga enggak tahu hitungannya bagaimana,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Lindungi Situs Judol, 10 staff dan 1 Orang Tenaga Ahli KemenkomDigi Diringkus Polda Metro Jaya

Sebagaimana diketahui, Ahok dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina tersebut.

Para terdakwa itu ialah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Selanjutnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Berita Terkait

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:52 WIB

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:33 WIB

Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB