JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) dan Eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Azis (Gus Alex).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setelah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka, pihaknnya kini tengah mengembagkan penyidikan kepada dua tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.
“Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya (penyidikan),” kata Budi, dikutip Minggu (11/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.**










