Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Nikel Konawe Utara di SP3, Koordinator MAKI Gugat KPK

Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Nikel Konawe Utara di SP3, Koordinator MAKI Gugat KPK

- Author

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman. (Foto : Ist)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman. (Foto : Ist)

JEJAKNATASI.ID. JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman resmi mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut dilayangkan atas tidak sahnya SP3 yang diterbitkan KPK. Dalam kasus dugaan tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara.

Padahal, kata Boyamin, sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, kenyataannya perkara tersebut telah dihentikan pada Desember 2024 dan baru muncul belakangan ini,’ kata Boyamin dalam tayangan video yang dikirim kepada Jejaknarasi.id Selasa (6/1/2026).

Boyamin menambahkan gugatan itu dilayangkan agar KPK membatalkan SP3 yang telah diterbitkan.

Karena menurut MAKi SP3 tersebut dianggap tidak sah dengan berbagai alasan.

Diantaranya, dugaan korupsi tersebut dikatakan tidak ada kerugian negara, bagi KAMI perkara tersebut memang merugikan negara karena isi bumi adalah milik negara.

“Isi perut bumi merupakan milik negara, nah jika itu ditambang dengan cara ilegal atau tidak benar maka itu disebut kerugian negara’ jelasnya

Boyamin menuturkan, dalam.kasus dugaan suap tersebut konon terjadi pada 2009. Akan tetapi ia menduga berkelanjutan, maka kasus dugaan korupsi itu mestinya belum kadaluarsa.

Baca Juga :  Banten Pusing, Dana Bagi Hasil 2026 Di Pangkas Hingga 1,9 T, Kabupaten Tangerang Terbesar Ke 2

“Jadi secara materil alasan SP3 sebagaimana yang dilakukan omongkan juru bicara KPK bahwasanya alasan SP3 karena tidak ada kerugian negara dan kadaluarsa itu kami bantah dua hal tersebut,” tutur Boyamin.

Menurut KAMI, secara formil di perkara tersebut ada kesalahan bahwa SP3 juga tidak dilaporkan ke dewan pengawas KPK.

Lebih lanjut Boyamin menerangkan, pihaknya menduga SP3 tersebut diterbitkan oleh ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelum masa akhir jabatan.

“Nah bagi saya orang yang mendekati masa akhir jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting termasuk membuat SP3,” jelasnya.

Boyamin berharap gugatan ini dapat dikabulkan pengadilan, hingga SP3 nya dinyakan tidak sah dan KPK diminta melanjutkan perkara tersebut.

Sebelumnya, KAMI juga pernah memprotes perkara tersebut, jika tersangka sempat ingin ditahan namun itu tidak dilaksanakan dengan alasan sakit.

Namun, kenyataan ketika itu yang bersangkutan kelihatan sehat. Bahkan mampu membeli mobil dan bisa berjalan, serta sempat ikut berkampanye dalam Pilkada.

“Jadi berbagai kontroversi tersebut dan kerugiannya juga sangat besar sekitar 2,7 triliun. Maka KAMI semangat untuk mengajukan gugatan ini, mudah-mudahan dikabulkan oleh pengadilan,”tutupnya.

Berita Terkait

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi
Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026
Rangers For Clean Bersama Noesantara Waste Solusion Inisiasi Program Perempuan Masa Kini di Peringatan HLHS 2026
Diduga Pemilihan RW Bermasalah, Kantor Lurah Cikokol Digerudug Warga
Momen Haru Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur
Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30 WIB

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:48 WIB

Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara

Senin, 8 Juni 2026 - 20:41 WIB

Rangers For Clean Bersama Noesantara Waste Solusion Inisiasi Program Perempuan Masa Kini di Peringatan HLHS 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 17:17 WIB

Diduga Pemilihan RW Bermasalah, Kantor Lurah Cikokol Digerudug Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur

Berita Terbaru