JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Sebagian besar Provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Lalu, Kota/Kabupaten mana saja yang termasuk dalam 10 besar UMK tertinggi tahun 2026 se-Indonesia?
Diketahui, besaran UMK akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan PP No 49 tahun 2025 tentang pengupahan.
Berdasarkan data yang dihimpun jejaknarasi.id, sampai dengan Jumat (26/12/2025). Dari sebagian wilayah provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan, 6 Kota/Kabupaten di Jawa Barat masuk 10 besar UMK tertinggi se-Indonesia. Berikut daftarnya:
Daftar 10 Besar UMK Tertinggi Tahun 2026 Se-Indonesia
1. Kota Bekasi: Rp 5.999.433
2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
3. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
4. Kota Depok: Rp 5.522.662
5. Kota Cilegon: Rp 5.469.922
6. Kota Bogor: Rp 5.437.203
7. Kota Tangerang: Rp 5.399.405
8. Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870
9. Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377
10. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
Dari 10 besar UMK tertinggi se-Indonesia, Kota Bekasi menempati urutan pertama yang nyaris menyentuh Rp 6 juta.








