Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis

Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis

- Author

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tayangan video yang beredar sebagai bukti kekerasan yang dilakukan salah seorang oknum petugas SPPG  di Ngawi. ( Foto : Tangkapan Layar )

Salah satu tayangan video yang beredar sebagai bukti kekerasan yang dilakukan salah seorang oknum petugas SPPG di Ngawi. ( Foto : Tangkapan Layar )

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Wakil Direktur (Wadir) Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, turut prihatin dan menyampaikan kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi. Peristiwa itu merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran atas hak publik untuk mendapatkan informasi.

‘’Kami meminta Kapolres Ngawi untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,’’ kata Hardy, panggilan akrabnya, dalam siaran terbukanya, Minggu (7/12/2025)

Dia menegaskan bahwa tindakan mengusir atau menghambat wartawan tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional bebas dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik, yakni pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta rupiah.

Karena itu, lanjut Hardy, proses hukum atas kasus ini bukan hanya penting bagi para jurnalis korban, melainkan juga sebagai edukasi bagi siapapun bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Menuju Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Hardy juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas layanan masyarakat seperti SPPG.

Selama menjalankan tugas sesuai etika dan aturan profesi, tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan.

Dia juga mengingatkan para kalangan jurnalis, khususnya anggota PWI, agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selain itu, terus menjaga akurasi, independensi, dan integritas dalam bekerja, sekaligus mengedepankan keselamatan dan tidak terpancing provokasi di lapangan.

Menurut Hardy, wartawan harus tetap bekerja dengan cara-cara yang elegan dan bertanggung jawab. Yang pasti, setiap perbuatan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, peristiwa di Kabupaten Ngawi itu bermula pada Jumat (5/12), saat delapan jurnalis dari berbagai media melakukan peliputan terkait program pemenuhan gizi serta perkembangan kasus dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan.

Saat bertugas, mereka justru diusir oleh seseorang di lokasi kejadian dan menerima ancaman intimidatif. Termasuk ancaman penganiayaan.

Para jurnalis kemudian melaporkan kasys itu ke Polres Ngawi dengan didampingi penasihat hukum untuk diproses lebih lanjut. (

Berita Terkait

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru

Daerah

Isu Rumah Tangga Dewan PKS Jambi Viral di Medsos

Senin, 14 Sep 2026 - 14:44 WIB