Soroti Revisi Undang-Undang Kehutanan, Pemuda Tani Indonesia Gelar PTDF Seri 2

Soroti Revisi Undang-Undang Kehutanan, Pemuda Tani Indonesia Gelar PTDF Seri 2

- Author

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda Tani Indonesia menyelenggarakan Pemuda Tani Dialogue Forum (PTDF) Seri #2 bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kehutanan: Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera, dan Usaha Berkeadilan”, di Ruang GBHN MPR-RI.

Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh nasional dan pemangku kepentingan strategis, diantaranya KRT Darori Wonodipuro (Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra / Panja RUU Kehutanan), Bambang Hendroyono (Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional), dan Robi Royana (World Wide Fund for Nature/ WWF Indonesia).

Forum dipandu oleh Yeremias Ndoen (Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Tani Indonesia Bidang Kehutanan), diantarkan RS. Suroyo Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Tani Indonesia, dan dibuka oleh Muhammad Husein Fadlulloh (Pimpinan Fraksi Partai Gerindra MPR RI / Waketum DPP Pemuda Tani Indonesia).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hutan Adalah Benteng Kedaulatan dan Keadilan Sosial

M. Husein Fadlulloh dalam pidato pembukaan menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum perbaikan kebijakan nasional agar hutan tetap lestari dan memberi manfaat langsung bagi rakyat.

“Hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi benteng kedaulatan bangsa. Revisi UU Kehutanan harus memastikan pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Husein.

Senada dengan itu, RS Suroyo menekankan generasi muda pertanian memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan, sambil menciptakan nilai ekonomi baru dari sektor kehutanan.

“Pemuda tidak hanya menanam pohon, tetapi menanam harapan. Hutan lestari harus berarti rakyat sejahtera,” tegasnya.

Dalam pemaparan sebagai Pembicara Kunci, Darori Wonodipuro menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian. Ia menilai revisi undang-undang ini harus memulihkan keadilan sosial di kawasan hutan serta memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat adat.

“Masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan banyak yang jadi korban akibat tumpang tindih kebijakan dan lemahnya kepastian hukum. Revisi UU Kehutanan harus menjadi koreksi total agar rakyat tidak lagi disisihkan atas nama konservasi,” ujarnya.

Saat ini DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dengan anggota dari Fraksi Partai Gerindra Komisi IV yaitu Titiek Soeharto dan Darori Wonodipuro.

Darori juga menegaskan pentingnya rehabilitasi lahan kritis dan penegakan hukum terhadap tambang serta perkebunan ilegal di kawasan hutan.

“Saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengamankan sekitar 4 juta hektare. Menurut saya sebagian harus dikembalikan menjadi hutan rakyat dan hutan sosial agar membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Ia mengingatkan, pengelolaan hutan harus memadukan pendekatan teknis dan sosial.

“Kita jangan hanya melihat hutan sebagai pohon, tapi juga tempat hidup manusia. Penyelesaian masalah kehutanan tidak bisa hanya dengan menebang atau menanami, tapi dengan membangun keadilan,” pungkas Darori.

Baca Juga :  Teguh Santosa Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030

Isu Strategis: Sinkronisasi Regulasi dan Perhutanan Sosial

Pada forum ini, para narasumber sepakat bahwa revisi UU Kehutanan perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, sinkronisasi antar regulasi. Seperti dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat, penetapan kawasan hutan, dan perlindungan rakyat.

Kedua, konsolidasi kelembagaan kehutanan dari pusat hingga tingkat tapak agar tata kelola lebih efektif. Ketiga, revitalisasi Perhutanan Sosial sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi rakyat desa hutan. Empat, inovasi rantai pasok kehutanan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kelima penguatan peran masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah (gubernur, bupati/wali kota) dalam pengelolaan kawasan hutan. Keenam, rehabilitasi kawasan kritis sebagai langkah mitigasi perubahan iklim dan peningkatan produktivitas ekonomi hijau.

Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Bambang Hendroyono, menegaskan bahwa pembaruan UU Kehutanan harus menjawab tantangan triple crisis: perubahan iklim, polusi atau pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

“Revisi harus memperkuat asas keberlanjutan dan keadilan ekologis, agar hutan tidak hanya menjadi aset negara, tapi warisan generasi,” tuturnya.

Perwakilan WWF Indonesia, Robi Royana, menegaskan bahwa pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus berjalan beriringan. Menurutnya, kondisi hutan Indonesia yang mencapai 120,3 juta hektare kini menghadapi tekanan serius, dengan lebih dari 31 juta hektare diantaranya tidak berhutan.

“Desa-desa di sekitar hutan masih menjadi kantong kemiskinan, sementara bencana ekologis meningkat tajam akibat degradasi lingkungan. Karena itu, WWF mengusulkan agar revisi UU Kehutanan menegaskan rasionalisasi kawasan hutan, revitalisasi perhutanan sosial, serta penguatan kelembagaan kehutanan di tingkat tapak agar konservasi benar-benar inklusif dan memberi manfaat ekonomi bagi rakyat”, tuturnya.

Gerakan Kepemimpinan Hijau Generasi Muda

Melalui PTDF Seri #2 ini, Pemuda Tani Indonesia juga mencanangkan semangat “Green Youth Leadership”, yakni kepemimpinan generasi muda yang berorientasi pada keberlanjutan, agroforestry, dan pemberdayaan masyarakat hutan.

DPP Pemuda Tani Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses revisi UU Kehutanan bersama DPR RI, KLHK, dan masyarakat sipil.

Pemuda Tani Indonesia berkomitmen mengawal agar revisi undang-undang ini menghadirkan tata kelola hutan yang adil, lestari, dan mensejahterakan rakyat.

“Kami ingin Pemuda Tani menjadi bagian dari solusi. Menjaga hutan adalah menjaga masa depan bangsa,” tegas Muhammad Husein Fadlulloh, Waketum DPP Pemuda Tani Indonesia sekaligus menutup acara.

Forum ini dihadiri perwakilan mahasiswa, organisasi petani, organisasi pemuda, tenaga ahli, dan media massa. DPP Pemuda Tani Indonesia akan memberikan rekomendasi kepada Komisi IV DPR RI sebagai bahan masukan dalam penyusunan Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.**

Berita Terkait

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Senin, 30 Mar 2026 - 18:59 WIB

Robot Tank Polri vs Robot Perang Militer Iran, Mana Lebih Unggul?

Internasional

Robot Tank Polri vs Robot Perang Militer Iran, Mana Lebih Unggul?

Senin, 30 Mar 2026 - 13:43 WIB