Menu

Mode Gelap

Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara

badge-check


					Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyerahkan uang  sitaan hasil korupsi CPO kepada Menteri  Keuangan  Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Sesneg) Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyerahkan uang sitaan hasil korupsi CPO kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Sesneg)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. 

Acara tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kepala Negara menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden.

Sementara itu dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terkait hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO. 

Ia menegaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung memaparkan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Jaksa Agung pun menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.

Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. 

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

 

Sumber: BPMI Setpres

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Sukses Uji Terbang Drone Kargo Listrik DF-L100, KH Maman Imanulhaq Puji Inovasi Dreamfly Indonesia

20 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Awasi APBD Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Kemendagri Pantau Realisasi di Daerah

20 Oktober 2025 - 15:18 WIB

BGN Tutup 2 SPPG di Bandung Barat Pasca Keracunan Masal Siswa SMPN 1 Cisarua

19 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Mentan Amran Ajak GP Ansor Bangun Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Rakyat

19 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Trending di Nasional