JEJAKANRASI.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel itu beragendakan mendengarkan kesaksian tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satunya saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian.
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani mempertanyakan dasar analisis yang digunakan Novian dalam menyimpulkan adanya unsur pelanggaran TPPU terhadap dirinya.
Namun, saksi ahli menjawab,jika dirinya hanya menjelaskan dengan kronologi singkat.
“Kami disampaikan namanya kronologis ya,” ujar saksi ahli PPATK di persidangan Kamis (11/9/2025).
Mendengar jawaban tersebut, artis yang kerap disapa Nikmir itu, jika saksi ahli itu tidak mengetahui secara detail permasalahannya dalam kasus yang dideritanya.
“Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada gak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini? Semua saksi ahli yang di sini rata-rata lupa!” tegas Nikmir.
Tidak sampai disitu, Nikmir juga meminta saksi ahli untuk membaca berkas perkara. Agar bisa memahami dan memberikan keterangan di persidangan.
“Saksi ahli baca BAP-nya nggak sih,” pungkasnya.
Imbas dari teguran Nikita Mirzani yang cukup keras ke saksi ahli, majelis hakim pun langsung menegur sikap Nikita di persidangan.
“Sebentar ya, Terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silahkan dilanjutkan, ahli,” kata ketua majelis hakim.**