JEJAKNARASI.ID JAKRTA – Penyanyi senior Fariz RM akhirnya diputus bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Fariz 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis itu diberikan dalam sidang pamungkas yang berlangsung di ruang tiga gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Atas putusan tersebut,menurut kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya berpeluang besar untuk bebas lebih cepat.
Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalankan selama tujuh bulan, maka Fariz RM telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembelaan bersyarat.
“Secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah ⅔ dari masa hukuman dilewati,” ungkap Deolipa kepada awak media usai sidang putusan.
Pengacara nyentrik ini, menambahkan, jika putusan majelis hakim kepada kliennya sangat adil dan proporsional.
Itu artinya, kata Deolipa, majelis hakim benar benar memahami kasus yang dialami Fariz RM, bahwasanya kliennya memang pengguna bukan pengedar
“keputusan itu menurut kami adil, proporsional dan tidak berlebihan, hakim memang benar-benar memahami duduk perkara Fariz RM, jika kliennya adakah pengguna bukan pengedar, itu poin penting yang membuat kami menerima putusan itu,” pungkas Deolipa
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis penyanyi senior Fariz RM selama 10 bulan penjara.
Putusan itu diberikan karena terdakwa Fariz RM terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, ketua majelis hakim Lusiana Amping juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Lusiana saat membacakan putusan di ruang tiga gedung PN Jakarta Selatan Kamis (11/9/2025).**