Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

- Author

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan. (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan. (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID JAKRTA – Penyanyi senior Fariz RM akhirnya diputus bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Fariz 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan penjara. 

Vonis itu diberikan dalam sidang pamungkas yang berlangsung di ruang tiga gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut,menurut  kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya berpeluang besar untuk bebas lebih cepat.

Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalankan selama tujuh bulan, maka Fariz RM telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembelaan bersyarat.

“Secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah ⅔ dari masa hukuman dilewati,”  ungkap Deolipa kepada awak media usai sidang putusan.

Pengacara nyentrik ini, menambahkan, jika putusan majelis hakim kepada kliennya sangat adil dan proporsional. 

Baca Juga :  Ini Alasan Nikita MIrzani Ajukan Surat Penangguhan Tahanan Pada Majelis Hakim

Itu artinya, kata Deolipa, majelis hakim benar benar memahami kasus yang dialami Fariz RM, bahwasanya kliennya memang pengguna bukan pengedar

“keputusan itu menurut kami adil, proporsional dan tidak berlebihan, hakim memang benar-benar memahami duduk perkara Fariz RM, jika kliennya adakah pengguna bukan pengedar, itu poin penting yang membuat kami menerima putusan itu,” pungkas Deolipa 

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis penyanyi senior Fariz RM selama 10 bulan penjara. 

Putusan itu diberikan karena terdakwa Fariz RM terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, ketua majelis hakim Lusiana Amping juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Lusiana saat membacakan putusan di ruang tiga gedung PN Jakarta Selatan Kamis (11/9/2025).**

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB