Pakar Hukum Ini Sebut TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Begini Alasannya!

Pakar Hukum Ini Sebut TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Begini Alasannya!

- Author

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konten Kreator, Ferry Irwandi (Foto: 1st)

Konten Kreator, Ferry Irwandi (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Rencana Petinggi TNI ingin memidanakan Konten Kreator, Fery Irwandi menjadi perbincangan publik.

Wacana tersebut muncul usai pernyataan yang dilontarkan Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring pada Senin (08/9/2025).

Sejumlah petinggi TNI telah berkonsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya soal dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut berkomentar terkait hail tersebut.

Fickar menekankan bahwa TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer.

“Harusnya engga boleh. TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” ujar Fickar, Dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025).

Ia pun menekankan, aparatur negara, baik sipil maupun militer harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik.

Baca Juga :  Mojtaba Khamenei Resmi Gunakan Seragam Militer dan Umumkan Siap Pimpin Perang Sekala Besar

Salah satu contohnya yaitu membiarkan rakyat di negara demokrasi menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

“Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara. Tindakan dari negara tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Fickar pun menyoroti fungsi TNI yang seharusnya fokus pada pertahanan negara, dan ancaman dari luar, bukan malah mengawasi warga sipil.

“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau di dalam negeri iru, otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri,” ucapnya.

“Patroli Siber TNI bukan mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yanf keliru,” sambung Fickar.

Menanggapi berita yang beredar, Ferry Irwadi memberi tanggapan melalui akun instagram pribadinya @irwadiferry.

“Saya siap menghadapi semuanya, tenang aja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry. ***

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:42 WIB