KPK Sita Aset Mobil Mewah Milik Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Sita Aset Mobil Mewah Milik Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

- Author

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mobil yang disita KPK dalam Kasus dugaan Krupsi CSR BI_OJK. (Foto : Ist)

Sejumlah Mobil yang disita KPK dalam Kasus dugaan Krupsi CSR BI_OJK. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA- Sebagaimana arahan Presiden Prabowo memberantas para koruptor yang merugikan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil langkah tegas telah menyita belasan mobil mewah milik Anggota DPR Satori terkait kasus CSR BI dan OJK.

Tim Penyidik KPK menyita 15 unit mobil mewah aset milik Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran CSR BI dan OJK ini, dilakukan daerah Cirebon, Jawa Barat.

“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S [Satori],” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi mengatakan penyitaan aset dilakukan oleh pihah KPK ini, di showroom mobil bernama Berkah Motor 2, mobil yang disita beragam merek, 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HRV, dan 1 unit Toyota Alphard

Baca Juga :  Mantan Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi [di Cirebon], sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Budi.

Dalam penyitaan aset ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan namun Satori tidak hadir alias mangkir, pada hari yang sama dengan dilakukannya penyitaan oleh KPK.

Tersangka lainnya juga, yakni Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mangkir dari panggilan KPK.

Perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini, atas perbuatan, Satori dan Heri Gunawan dikenakan dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . (eki)

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Senin, 22 Jun 2026 - 06:12 WIB

Opini

Mahasiswa Di Era AI: Belajar atau Bergantung?

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:57 WIB

Opini

Cerai Muda dan Krisis Kesiapan Menikah di Era Digital

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:25 WIB