Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ?

badge-check


					Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ? Perbesar

JAKARTA. Badan Legislasi atau Baleg DPR RI secara cepat mengadakan rapat pembahasan hasil keputusan MK terkait Pilkada, Jakarta,(21/08/2024).

Dalam Pemabahasannya pula Baleg DPR-RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA ini menyebutkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Meta Resmi Umumkan Penangguhan Sementara Operasional Fisik di Israel

10 Maret 2026 - 21:58 WIB

Adik Kandung Benyamin Netanyahu Tewas Terbakar Akibat Serangan Rudal Iran

10 Maret 2026 - 00:25 WIB

Lionel Messi Donasi $1.5 Juta Untuk Israel, Fans Terkejut

9 Maret 2026 - 15:46 WIB

Bertahap, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Mulai Pekan Depan

7 Maret 2026 - 20:24 WIB

Trending di Nasional