JEJAKNARASI.ID. JAKARTA.- Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fariz Rustam Munaf ( Fariz RM) kembali digelar.
Sidang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (14/8/2025). Beragendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan ( Pledoi) terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU Indah Puspitarani menolak pledoi Fariz RM. Pasalnya, pembelaan dan penyesalan Fariz RM sangat meragukan.
Selain itu, ia menilai pembelaan Fariz RM juga tidak meyakinkan. Karena dia melihat kasus ini sudah berulang kali menjerat sang penyanyi senior tersebut .
“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya, karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk sekian kalinya merupakan bukti tidak ada penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkoba,” kata Jaksa Indah Puspitarani.
Atas dasar itu, Jaksa menolak semua nota pembelaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum Fariz RM.
“Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata mata hanya asumsi belakang,” tukas Jaksa.
Sementara itu, Fariz RM usai sidang menyampaikan harapannya agar dirinya diberi kesempatan untuk direhabilitasi.
“Kalau saya sendiri terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk di rehabilitasi, karena menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,”pungkasnya. **