Diperiksa 10 Jam Soal Kasus Ijazah Palsu, Abraham Samad: Pertanyaan Tak Sesuai Surat Panggilan

Diperiksa 10 Jam Soal Kasus Ijazah Palsu, Abraham Samad: Pertanyaan Tak Sesuai Surat Panggilan

- Author

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, usai diperiksa terkait   dugaan ijazah palsu Jokowi (Foto: 1st)

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, usai diperiksa terkait dugaan ijazah palsu Jokowi (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, selesai jalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/08/2025).

Berdasarkan pantauan, Abraham Samad bersama tim kuasa hukum keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 20.00 WIB.

Kuasa hukum Abraham Samad, Daniel Winarta menyebut, kliennya mendapat 56 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menyayangkan beberapa hal dalam pemeriksaan kali ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya pada intinya ada beberapa pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan kasus ijazah palsu, dan juga sebetulnya berkaitan dengan banyak hal yang berkaitan dengan podcast ya. Namun kami menyayangkan beberapa hal,” ujar Daniel.

“Pertama, kebanyakan pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan,” sambungnya.

Daniel menilai, sebagian besar pertanyaan justru keluar dari tempus dan locus delicti yang tercantum dalam surat panggilan tanggal 22 Januari 2025. Banyak pertanyaan tidak relevan dengan waktu dan tempat kejadian yang disebutkan.

Ia menduga, hal tersebut sarat dengan nuansa kriminalisasi dan berpotensi menjadi bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 18 Februari 2026, Ini Alasannya

Abraham Samad pun menyampaikan hal senada, yang dinilainya banyak pertanyaan justru mengarah pada isi podcast yang ia buat, termasuk wawancaranya dengan sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dr Tifa, dan Rizal Fadila.

“Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana. Oleh karena itu, sebenarnya kami agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus locus delicti-nya itu tanggal 22 Januari,” tegasnya.

“Tapi itu tidak terlalu banyak dielaborasi, kenapa saya katakan tidak terlalu banyak dielaborasi?. Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat dan tidak merasakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia menilai proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan isi surat panggilan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delicti-nya. Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tuturnya.

“Tapi walaupun demikian, kami tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap,” pungkas Abraham.**

Berita Terkait

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Berita Terbaru