LMKN Masuk Angin, Kirim Surat Somasi Ke Hotel yang Dianggap Putar Musik Padahal Suara Burung Asli

LMKN Masuk Angin, Kirim Surat Somasi Ke Hotel yang Dianggap Putar Musik Padahal Suara Burung Asli

- Author

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BK, Pengelola hotel di Tangerang saat membacakan surat somasi yang dilayangkan LMKN. (Foto: 1st)

BK, Pengelola hotel di Tangerang saat membacakan surat somasi yang dilayangkan LMKN. (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengelola hotel di Tangerang merasa geram karena tindakan yang dilakukan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) yang meminta pembayaran penggunaan musik.

Salah satu pengelola berinisial BK, dikirimi beberapa kali surat somasi. Hotel yang ia kelola dianggap menggunakan musik tanpa membayar royalti kepada LMKN.

Menurutnya, hotelnya tidak pernah memutar musik seperti yang ditulis dalam surat somasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BK menyebut, LMKN gayanya udah kaya ormas yang suka seruduk kondangan dan packing rendang. Berapa kali kita dikirimkan surat somasi dan surat seperti ini,” ucap BK dikutip dari akun tiktok miliknya, Selasa (12/08/2025).

Ia pun membacakan isi surat dikirimkan LMKN tersebut. “Telah menjadi perhatian bagi kami bahwa tempat usaha bapak/ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi,” ujarnya.

Pria yang aktif sebagai konten kreator ini merasa bingung. Hotel yang ia kelola tidak pernah memutar musik, melainkan menggunakan kicauan burung asli sebagai pelengkap suasana.

Baca Juga :  Tidak Sekadar Perayaan, HUT ke-80 RI Dorong Program Prioritas Presiden

“Sejak kapan Pranaya Boutique Hotel pakai lagu. Kita di sini nggak pakai lagu bapak-bapak ormas, nih musik kita datang dari suara burung yang asli atau jangan-jangan suara burung asli kalian mau charge,” tegasnya.

“Kita pakai suara burung, kita pengen memberikan suasana alam yang natural kepada tamu-tamu kami, jadi kami tidak pakai musik di sini,” bebernya.

Menurut BK, pihak LMKN secara acak melayangkan somasi dan meminta bayaran kepada tempat usaha seperti hotel dan restoran tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

“Ngapain kalian kirim kayak gini? Kalian datang nggak? Cek dulu nggak? Apakah properti yang kalian kirimin ini memang menggunakan musik atau tidak,” ucap BK.

Saat jurnalis jejaknarasi.id mengkonfirmasi melalui pesan singkat, BK menilai persoalan ini menjadi keluhan pengelola hotel. Bukan hanya di wilayah Tangerang melainkan juga seluruh Indonesia.

“Seluruh pengelola hotel di Indonesia mengeluhkan persoalan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Rabu, 1 April 2026 - 13:14 WIB

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Berita Terbaru